Tepis Tudingan Miring LSM, Kadisdik Sebut Zakat Perintah Agama
Kepala Dinas Pendidian Kota Pekanbaru Prof. Dr. Zulfadil, SE, MBA
PEKANBARU, Oketimes.com - Adanya tudingan LSM yang mengatakan penyaluran zakat profesi guru diduga illegal dan minta agar pemotongan gaji guru untuk zakat, dihentikan, Kadisdik Kota Pekanbaru, Zulfadil menepis tudingan miring tersebut. Menurutnya, zakat adalah perintah agama bersifat wajib, dan ditambah dengan instruksi Walikota Pekanbaru, maka pihaknya akan terus menjalankan program ini.
"Saya ndak faham kenapa ada LSM yang minta agar program ini dihentikan. Yang saya tahu LSM membela orang miskin. Apakah karena hanya beberapa orang guru saja yang tak bersedia berzakat, lalu program ini minta dihentikan", tanya Zulfadil.
Ia mengatakan, program apapun pasti ada yang pro dan kontra. Namun begitu, program ini akan tetap dilaksanakan sebagaimanan rukun agama Islam yang ketiga.
Zakat kata Zulfadil, merupakan ibadah amalliyah (berhubungan dengan harta) yang dapat dijadikan sebagai jalan seorang hamba untuk mendekatkan dirinya kepada sang Khalik.
Sementara Asisten IV Setdako Pekanbaru, Ir Sentot D Prayetno mengatakan, pemberlakuan pemotongan zakat bukan hanya di Disdik Pekanbaru. Melainkan, semua PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru, dipotong untuk zakat sebesar 2,5 persen dari gaji. Hal ini berdasarkan Instruksi Walikota Pekanbaru nomor 1 tahun 2013, tetang zakat, ujarnya.
Sementara itu data yang diperoleh Detil, 191 penerima zakat terdiri dari SD 92 siswa, SMP 3 siswa, SMA 56 siswa, SMK 28 siswa, dan masyarakat umum 5 orang. Sedangkan besaran zakat masing-masing penerima, SD Rp 750 ribu, SMP Rp 1 juta, SMA/SMK Rp 1.250 juta, dan masyarakat Rp 1 juta. (fin)
Komentar Via Facebook :