Dinas DCKTR Rohil Akui, Banyak Rekanan Tak Mampu Menuntaskan Proyek Pada Akhir 2014 Lalu
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Rohil, Suwandi S.Sos
BAGANSIAPIAPI, Oketimes.com - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Rokan Hilir, mengakui bahwa proyek dengan nilai pagu Rp500 juta keatas pada tahun anggaran 2014 lalu, banyak yang tidak tuntas dilaksanakan rekanan. Karena dianggap gagal, maka pihaknya mengaku sudah memberikan sangsi tegas berupa denda, pemutusan kontrak, dan bahkan masuk daftar hitam atau blacklist.
Pengakuan ini langsung diutarakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Rohil, Suwandi S.Sos kepada oketimes.com di Kantor DCKTR di Bagan Siapiapi Rohil, Kamis (5/2/15).
Ia menatakan kedepan pihaknya tidak akan segan-segan memblacklist rekanan yang gagal, langkah ini dilakukan agar pembangunan dapat benar-benar berjalan seperti yang diharapkan.
"Kontraktor diblacklist lantaran tidak mengerjakan proyek sesuai kontrak. Dengan sanksi tegas tersebut, rekanan tidak bisa mengikuti tender selama dua tahun kedepan. Karena dianggap gagal dan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati," tegas Suwandi.
Menurutnya tender yang dilaksakan sudah selektif, rata-rata nilai pagu kegiatan pekerjaan yang tidak tuntas dikerjakan pihak rekanan berada pada posisi sekitar Rp500 jutaan. Sedangkan nilai pagu diatas Rp1 miliar, sebagian telah selesai dikerjakan dan sebagian lagi di hentikan sementara, akibat waktu pelaksanaan terbatas.
Sebagai langkah antisipasi kedepan kata Suwandi, pihaknya akan melakukan dengan menggesa lebih awal pelaksanaan proses lelang. Hal ini dilakukan mengingat sebagian besar kegiatan perencanaan sudah siap untuk di kerjakan sekaligus Surat Keputusan PPTK.
"Kami berharap agar lelang dimulai bulan Maret 2015 mendatang, karena SK PPTK sedang dalam proses. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat terlaksana dengan tepat waktu, baik itu lelang atau pengerjaannya," ucap Suwandi S.Sos. (ram)
Komentar Via Facebook :