Polisi Tangkap Dua Sejoli Spesialis Pembobol Rumah Kosan

Dua tersangka spesialis pembobol rumah kosan, diamankan Polsek Tampan.

PEKANBARU, Oketimes.com- Satuan Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol rumah kosan di Jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan, Sabtu (31/1) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua tersangka yakni, Septihardi (44) dan Widia Wati (36) warga Jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan Selviani (20) karyawan apotik, korban pembobolan kosan yang berada di Jalan HR Soebrantas Gang Almuksinin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan pada Jumat (30/1) sekitar pukul15.30 WIB.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti (BB), berupa 1 (satu) unit laptop merek Toshiba, 1 (satu) unit laptop Accer, 1 Hanphone Nokia dan 1 cahrger Toshiba serta 1 tas sandang yang diduga barang hasil curian milik korban.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo pada Wartawan, Minggu (01/2) mengatakan, saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna dilakukan pengembangan atas kasusnya.

"Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil curian milik korban yang belum sempat di jual oleh para pelaku," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penangkapan kedua tersangka yang diketahui sepasang kekasih ini berawal adanya laporan kamar kosan korban yang dibobol maling beberapa waktu lalu, kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat ciri-ciri kedua pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan menyusuri tempak kejadian perkara (TKP), pelakunya mengarah kepada Septihardi dan Widia Wati.

"Pasca kejadian itu, petugas meminta keterangan sejumlah saksi-saksi dan didapat ciri-ciri kedua pelaku. Modus keduanya dengan berpura-pura bertanya kepada pemilik rumah. Manakala diketahui rumah dalam keadaan kosong selanjutnya kedua tersangka langsung beraksi masuk kedlam rumah dengan merusak kunci gembok untuk mencuri barang dan Widia Wati berperan memantau situasi dari luar rumah," terang Arry.

Arry juga mengatakan, tersangka Widia Wati merupakan residivis dalam kasus narkoba. Keduanya juga mengaku telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda diwilayah hukum Polsek Tampan dan Bukit Raya.

Kini kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Bukit Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (DM)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :