Bupati: 2016 Mendatang Seluruh Rumah Kantor Babinkamtibmas Rampung Dibangun

Bupati Siak Drs.H.Syamsuar, M.Si dan Kabaharkam Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, SH saat peresmian rumah kantor Babinkamtibmas, Kamis (29/1/15).

SIAK, oketimes.com- Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si memastikan pihaknya akan selesai menuntaskan Pembangunan Rumah Kantor Babinkamtibmas yang tersebar di 9 Kelurahan dan 122 Desa serta tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak tuntas pada tahun 2016 mendatang.

Penegasan ini langsung diutarakan Bupati Siak Drs.H.Syamsuar, M.Si pada Wartawan, di sela-sela acara peresmian 83 unit Rumah Kantor Bhabinkamtibmas dan Penganugerahan Polmas Award secara simbolis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Siak oleh Kepala Badan Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, SH, Kamis (29/1/15).

"Inilah salah satu upaya Pemkab Siak, untuk mendukung dan menciptakan keamanan yang kondusif di negeri Istana yang kita cintai ini," ujar Bupati Siak dihadapan para tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut.

Bupati juga menyebutkan, bahwa pada tahun 2014 lalu, pihaknya tengah berhasil merampungkan sebanyak 83 unit Pos Bhabinkamtibmas yang tersebar di sejumlah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Siak selama ini.

"Maka dari itu, kita bersyukur telah diresmikan pemakaiannya, oleh Kepala Badan Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Putut Eko Bayuseno,SH hari ini," ucapnya.

Dikatakan Bupati, dari 83 unit Rumah Kantor Bhabinkamtibmas yang sudah selesai dibangun pada tahu 2014 lalu. Pada tahun 2015 ini, Pemkab Siak kembali akan melanjutkan pembangunan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas, sebanyak 20 unit yang akan disebar di sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Siak. Kemudian pada tahun 2016 nanti, akan dirampungkan pembangunan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas tersebut untuk di wilayah Kelurahan atau Desa yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

"Ini adalah salah satu kewajiban Pemerintah Kabupaten Siak, berkomitmen untuk mewujudkan tramtibmas yang baik. Sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12, yang dinyatakan bahwa ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat menjadi urusan pemerintah daerah. Oleh itu, sudah semestinya upaya mewujukan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat menjadi perhatian kita semua," ulas Bupati Siak ini lantang.

Menurut Bupati Siak ini, sebagai daerah otonom baru, yang berdiri tepat pada tanggal 12 Oktober 1999 silam. Pihaknya merasa memandang perlu menjaga dan memilihara ketentraman dan keamanan masyarakat di Kabupaten Siak. Apalagi semenjak Kabupaten Siak di mekarkan, pertumbuhan penduduk sangat drastis meningkat secara terus menerus.

Dari data penduduk yang kita peroleh per akhir Desember 2014, penduduk kabupaten Siak saat ini tercatat mencapai 508,234 jiwa yang tersebar di 14 Kecamatan, dan 9 Kelurahan serta 122 Desa.

"Oleh sebab itu, situasi yang aman dan kondusif sangat perlu diciptakan, sehingga masyarakat bisa tentram dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari," pungkasnya. (Adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :