Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
PEKANBARU, oketimes.com- Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE yang duduk dikursi pesakitan dalam kasus korupsi kehutanan dan kasus revisi Perda terkait pendanaan proyek PON Riau akhirnya divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Selain kurungan penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, terdakwa diwajibkan untuk menjalani kurungan penjara selama 6 bulan," tegas Bachtiar Sitompul SH MH, ketua majelis hakim.
Pemberian putusan ini, jelas Bachtiar, diambil telah berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi, barang bukti, analis yuridis, hal yang memberatkan dan yang meringankan selama persidangan berlangsung.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjadi contoh yang baik sebagai penyelenggara negara dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah sangat menyusahkan rakyat, terutama masyarakat Riau yang masih dalam kesusahan," tutur Bachtiar Sitompul.
Sedangkan hal yang meringankan, sambung Bachtiar Sitompul, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan istri dan anak.
Dalam amar putusannya, Bachtiar Sitompul menilai, politisi dari partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," sambung Bachtiar Sitompul.
Mendengar vonis 14 tahun penjara, walau berusaha untuk tetap tegar, raut wajah kekecewaan tetap terpancar diwajah Mantan Gubernur Riau dua priode ini diakhir pengabdiannya.
Atas putusan yang diberikan Majelis Hakim ini, Rusli Zainal masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. "Setelah berkoordinasi dengan pengacara saya, saya merasa telah dizolimi, saya akan menempuh jalur hukum dengan melakukan banding pak Hakim, karena saya tidak berbuat," kata Rusli Zainal.(dm/oke)
Komentar Via Facebook :