Inilah, Asmara Remaja Berakhir Penjara

BANDAR SEIKIJANG- Berawal dari jalan-jalan nonton pasar malam, seorang ABG sebut saja, Pelangi (13) menjadi korban asusila. Ia dicabuli oleh, SU (17) tidak lain adalah pria yang baru dikenalinya.

Tragisnya lagi, perbuatan ini sudah berulang kali dilakukan dilokasi berbeda. Kini akibat perbuatannya, pelaku yang masih duduk dibangku kelas tiga salah satu SMP di Bandar Seikijang, Pelalawan itu resmi ditahan polisi.

' Berasarkan atas adanya laporan keluarga korban, kita mengamankan terduga pelaku. Keduanya sama-sama dibawah umur. Namun, proses hukuman akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'kata Kapolsek Bandar Seikijang AKP Amril SH saat ditemui riaueditor.com, Selasa (11/3) siang.

Menurut sumber dikepolisian, kisah asmara dua remaja ini berawal dari pertemuan yang tidak disengaja tiga bulan silam. Selama itu pula hubungan mereka lebih banyak berkomunikasi lewat telepon genggam. Pada suatu kesempatan, pelaku mencoba menghubungi korban.

Kali ini, pelaku mengajak korban bertemu diluar rumah dengan alasan pergi jalan-jalan. Kebetulan tidak jauh dari rumah mereka sedang berlangsung acara pasar malam. Sepasang kekasih ini lantas bertemu dan menikmati suasana keramaian pasar. Tapi hanya 10 menit saja. Pelaku kemudian mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah lokasi perkebunan kelapa sawit milik, PT Guna Dodos, Seikijang.

Jarum jam sudah menunjukan pukul 20.00 WIB. Dalam semak belukar korban dibujuk lalu disetubuhi. Menurut kesaksian korban kepada penyidik perbuatan itu dilakukan mereka dua kali dalam area perkebunan. Terakhir, korban dibawa kesebuah rumah kos di Pangkalan Kerinci. Lagi-lagi, disana korban ditiduri pelaku hingga terlambat pulang sekolah.

Pihak keluarga korban mulai curiga ketika jam pulang sekolah. Korban yang tidak kunjung pulang akhirnya dicari. Apalagi, orang tua korban mengetahui keberadaan putrinya. Korban dibawa pulang. Dalam perjalanan, korban menceritakan segala perbuatan pelaku terhadap dirinya.

Pengakuan korban membuat orang tuanya tak kuasa menahan amarah. Mereka menuntut pelaku untuk diberikan sanksi atas perbuatan bejatnya. Sampai akhirnya polisi mengamankan pelaku dan menahannya. Oleh penyidik pelaku dikenakan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. JUL/BM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait