Plt Gubri Enggan Berkomentar Terkait Kasus Suap APBD Riau 2015

Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman

PEKANBARU, oketimescom-  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman enggan berkomentar terlalu jauh terkait kasus suap APBD Riau 2015 yang melibatkan Gubernur Riau Non aktif, Anas Maamun, dan salah seorang Mantan Anggota DPRD Riau 2009-2014, AK.

"Saya tidak berani komentar, biar domain hukum yang bicara masalah kasus ini," kata Plt Gubri saat ditemui di kantor Gubernur Riau, Kamis (22/1).

Sekedar informasi, AM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun AK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau. Annas ditangkap pada September 2014 dengan barang bukti uang tunai Rp2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta. Kasus ini sudah masuk ke persidangan.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait