Anggaran Tak Terakomodir di APBD 2015, Penerapan Perda Jalan Umum dan Khusus Terancam Molor

Jalan layang (Fly over) di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

PEKANBARU, oketimes.com - Penerapan Perda No 5 tahun 2013 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus pada UPT Timbangan Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau terancam molor dilakukan pada tahun 2015 ini.

Pasalnya, ketersedian anggaran untuk persiapan personil atau sarana dan prasana pendukung penerapan Perda No 5 tahun 2013 pada 5 UPT Jembatan Timbang Dishub Riau tidak diakomodir di dalam APBD Riau tahun 2015 yang senilai Rp10,7 triliun itu.

Penegasan ini seperti diutarakan KUPT Jembatan Timbang Dishub Riau, melalui Kasubag TU UPT Jembatan Timbangnya, Doni Firmansyah, MT pada oketimes.com di Kantor Dishub Riau Kamis, (15/1/2015).

Ia mengatakan ketidak tersediaan anggaran untuk penerapan Perda No 5 tahun 2013 dalam APBD Riau 2015, mengakibatkan pengoptimalan 5 Jembatan Timbang yang ada di Riau menjadi stagnan.

"Kita tidak bisa berbuat banyak tahun ini, karena anggaran untuk operasional jembatan timbang tidak terakomodir di APBD Riau 2015," ungkap Doni menerangkan.

Meski demikian lanjut Doni, pihaknya tetap merasa optimis untuk tetap menerapkan Perda No 5 tahun 2013 itu, dengan ketersedian personil yang terbatas. Sehingga dirinya berpendapat, setidaknya penerapan perda tersebut dapat di jalankan dengan personil dan sarpras yang seadanya pada dua Jembatan Timbang dari lima yang ada di Riau, yakni Jembatan Timbang Muara Lembu di Kabupaten Kuansing dan Jembatan Timbang Terantang Manuk di Kabupaten Pelalawan.   

"Kedua Jembatan Timbang ini, untuk sementara kita akan optimalkan dengan seadanya. Setidaknya penerapan Perda No 5 tahun 2013 ini dapat berjalan dengan seadanya. Yang penting kan kita tetap optims menjalankannya," tegas Doni bernada semangat.

Ditanya, jika penerapan Perda No 5 tahun 2013 tidak 'semulus' sesuai dengan rencana awal, langkah seperti apa yang akan dilakukan pihaknya, agar penerapan Perda tersebut benar-benar terlaksana dengan semestinya?. Doni mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan pimpinanya akan tetap berupaya dan meyakinkan pihak instansi terkait, seperti pemprov Riau dan DPRD Riau untuk mengakomodir anggaran untuk pengoptimalan perda tersebut dnegan semestinya.

"Jika penerapan perda ini tidak di dukung dengan anggaran yang cukup, mustahil penerapan perda ini akan terlaksana dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, kita berharap dari instansi terkait, seharusnya saling mendukung pelaksanaan perda tersebut dengan baik pula. Sehingga dengan adanya penerapan perda tersebut, penggunaan dan pengendalian jalan Nasional dan Provinsi di Riau dapat teratasi secara terarah," terang Doni.

Sebagai wujud tindak lanjut penerapan Perda No 5 tahun 2013 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan khusus tersebut, sebelumnya pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan melakukan penandatangan kersajama (Mou) antara perusahaan, pengusaha jasa angkutan, asosiasi jasa pengakutan, dan instansi terkait yang ada di Riau pada pertengahan sejak awal dan akhir 2014 lalu.

Selain sosialisasi antar perusahaan, pengusaha jasa angkutan, asosiasi jasa angkutan dan instansi terkait lanjut Doni, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi secara langsung kepada supir angkutan barang di Jembatan Timbang yang berada di Desa Logas Muara Lembu Kabupaten Kuansing pada tanggal 16 hingga 31 Desember 2014 lalu.

"Dari hasil sosialisasi perda itu, setidaknya kita sudah melakukan rekapitulasi sosialisasi dan pengarahan kepada 2.650 unit kendaraan bermuatan barang. Dengan jumblah muatan lebih yang di angkut truk mencapai 43.937.931 ton," ulas Doni.

Adapun muatan barang yang diangkut oleh berbagai jenis kendaraan truk, kebanyakan angkutan memuat batu bara dengan total 1.315 unit. Kedua trut pengakut CPO sebanyak 432 unit, angkutan Kayu Chip, 144 unit, kayu log 7 unit, kelontongan 81 unit, cangkang 44 unit, barang harian 78 unit dan lain-lain mencapai 509 unit kendaraan angkutan barang dengan total sebanyak 2.610 unit kendaraan berbagai jenis angkutan barang dalam 1 hari sosialisasi Perda No 5 tahun 2013 itu.

"Sungguh fantastis memang, dalam satu hari saja angkutan barang bisa kita temukan sebanyak 2.610 angkutan barang yang melebihi mauatan atau menyalahi Perda tersebut. Jika hal ini tidak segera diantisipasi, maka seperti apapun kondisi atau kualitas jalan provinsi dan nasional di Riau, akan tetap tidak terjaga dan terjamin dengan semestinya," tutur Doni. (ari)   

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait