Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap 3 Ranperda Bengkalis
Jawaban Pandangan Fraksi Terhadap 3 Ranperda Bengkalis
BENGKALIS, oketimes.com- Kamis (15/1/15) sekitar pukul 11.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, menggelar sidang paripurna mendengarkan jawaban Bupati Bengkalis, terhadap pandangan fraksi-fraksi tentang penyampaian tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi, yang langsung memimpin sidang dan menyampaikan bahwa tiga Ranperda yang dimaksud adalah tentang Penetapan Desa dan Desa Adat, kemudian mengenai Pengelolaan Sampah dan Ranperda atas Perubahan Peraturan Kepala Daerah No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015.
Bupati H Herliyan Saleh yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Burhanuddin, beberapa saat setelah dibukanya sidang, langsung menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pandangan fraksi yang telah disampaikan pada paripurna tanggapan umum fraksi-fraksi dilakukan Selasa (14/1) lalu.
"Kiranya tidak berlebihan dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pandangan umum yang telah disampaikan dari masih-masing fraksi melalui juru bicaranya. Adanya saran dan masukan merupakan sudatu hal yang wajar, karena hal ini menunjukkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota DPRD terhadap tiga Ranperda yang sedang dibahas agar nantinya dapat diterima oleh semua pihak," ucapnya.
Mengenai jawaban Pemkab Bengkalis, dari pandangan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sekda menyampaikan bahwa segala masukan dan saran yang sampaikan menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah khususnya bagi SKPD terkait.
"Terhadap pandangan umum fraksi Golongan Karya (Golkar), kami sangat sependapat atas saran dan masukan yang menyatakan bahwa masalah sanitase lingkungan pemukiman khusus sampah, merupakan faktor yang sangat penting, karena apabila sampah tidak dikelola dengan baik maka dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit," ujar Sekda.
Karena undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, lanjut Burhan, mengamanatkan Pemda agar dapat menyusun Perda, supaya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomis maupun kesehatan bagi masyarakat.
Kemudian, mengenai pandangan dari hasil perubahan struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Bengkalis sebagai dasar perlunya perubahan RPJMD 2010-2015, kata Sekda, memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, Pemkab sangat sependapat terhadap hal itu.
Selanjutnya, menjawab tanggapan fraksi PDIP Restorasi, Sekda menyampaikan, berkenaan dengan pendataan dan juga realisasi desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 itu, telah dilakukan sebelum Ranperda ini diaukan Pemkab Bengkalis.
Tanggapan dari pandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa, pada umumnya direspon baik oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis dan tetap meminta DPRD Bengkalis untuk senantiasa memberikan saran masukannya.
"Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik dalam mekanisme dilapangannya nanti dan juga dalam membentuk Ranperda yang kami usulkan kepada DPRD Bengkalis," tutup H Burhannuddin.(bsm)
Komentar Via Facebook :