Tersangka DPO Kasus Ilog Rohil Dibekuk di Sumbar

Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik,

UJUNGTANJUNG, oketimes.com- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Ilegal Logging, Tamrin bin Adnan (41), warga Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang akhirnya diamankan Kepolisian Polres Rokan Hilir bekerja sama dengan pihak Kepolisian Polres Pesisir Selatan, Painan, Sumatera Barat, Minggu (21/12) sore, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Tersangka DPO ini kita tangkap ditempat persembunyiannya di sebuah bukit di Dusun Bukit Kandis, Kelurahan Taluak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Painan, Provinsi Sumatera Barat," terang Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH Sik, kepada awak media.

Menurut Subiantoro, penangkapan tersangka berkat kerja keras jajarannya dalam hal pengungkapan kasus ilegal logging dan koordinasi yang baik dengan jajaran Polres setempat hingga akhirnya pelaku yang sudah lama menjadi DPO dapat ditangkap.

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut atas kasusnya," ujar AKBP Subiantoro usai Rakor Lalin menyambut Natal dan Tahun baru 2015.(ram)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait