Sahkan Perda Pasar, Pansus Berikan Enam Rekomendasi

PEKANBARU, oketimes.com- Dengan sudah disahkanya dan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna ke 11 masa sidang ke III 2014 DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (12/12) pagi di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Pansus memberikan enam rekomendasi agar Perda ini benar-benar berjalan sesuai dengan target.

Adapun enam rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru yakni menggesa penataan tata ruang, terutama Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi. Membuat atau merevisi Perda-perda pendukung yang bersinergi. Setelah itu segera melakukan penyesuaian dengan undang-undang dan Perpres yang terbaru. Seperti Perpres nomor 97 tahun 2014.

Rekomendasi ke empat, melakukan edukasi tata kelola perniagaan agar para pedagang lokal bisa bersaing dengan pengelola pasar modern atau minimarket yang telah dan akan masuk Pekanbaru. Rekomendasi kelima, melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap industri rumah tangga, agar produk lokal yang diwajibkan 20 persen dari total kewajiban memasok produk dalam negeri dapat diisi oleh pelaku usaha industri kecil dan menengah lokal.

"Dan rekomendasi ke enam adalah, Pemko dalam setiap kebijakannya, harus tetap berpihak pada perlindungan ekonomi menengah ke bawah," kata Azwendi ketika dikonfirmasi usai melakukan sidang Paripurna.

Dikatakan Azwendi, tanpa ada dua Perda yakni RDTR dan perda peraturan zonasi, maka Perda Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tidak bisa maksimal dilaksanakan. "Seperti, Perda Pelayanan Terpadu satu pintu, Perda Penanaman modal, Perda yang berkaitan dengan izin usaha," sebut Azwendi.

Dalam Paripurna ini juga ditetapkan anggota Pansus Ranperda Rusunawa dan Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, diketuai oleh Roni Amriel, serta Pansus Renperda Penataan Retribusi dan Telekomunikasi (tower) diketuai Dian Sukheri. ''Ranperda ini segera kami bahas,'' demikian juga disebutkan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono.

Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini dibacakan oleh Ida Yulita Susanti. Disebutkannya, dalam mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda ada sekitar 21 aturan yang menjadi landasan hukumnya.

Hal ini disebutkannya, pengesahan Ranperda Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini sangat penting, mengingat perlunya kota Pekanbaru memiliki regulasi terkait dengan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

"Dengan harapan ketiga pelaku usaha tersebut (dalam Perda, red) dapat tumbuh berdampingan dan saling bersinergi, sehingga menguntungkan semua pelaku usaha," kata Ida.

Sementara itu, disampaikan Sigit juga bahwa, dengan telah ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, DPRD Kota Pekanbaru berharap agar segera dimintakan pengesahannya kepada Gubernur Riau. "Selanjutnya tentu diundangkan dalam lembaran daerah agar setiap orang mengetahuinya," pinta Sigit.

Ditambahkan Sigit lagi, Pemko diminta segera membangun pasar induk seperti yang sudah direncanakan itu. "Aturannya kan sudah ada (Perda Pasar, red) maka kami minta Pemko melalui dinas teknisnya untuk segera membangun pasar induk seperti yang diharapkan dalam program Wali Kota Pekanbaru itu," tutur politisi Demokrat ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi menyebutkan, pihaknya akan menjalankan Perda Pasar ini secara maksimal. Namun pelaksanaan ini perlu bersinergi. Sehingga bisa mewujudkan visi misi Pemko Pekanbaru yakni Pekanbaru sebagai kota perdagangan.

"Mengenai rekomendasi pansus, akan menjadi perhatian utama pemerintah, terutama 20 persen untuk produk UMKM itu. Dan yang tidak kalah penting adalah sinergitas antar pelaku usahanya dalam membangun Pekanbaru," sebutnya. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait