Ranperda Pasar Akhirnya Disahkan
PEKANBARU, oketimes.com- Beberapa hari usai melakukan pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampah, akhirnya Jumat (12/12) Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan disahkan juga untuk menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru.
Pengesahan paripurna Ranperda pasar ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono yang didampingi Ruslan Tarigan serta dihadiri oleh wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dan disaksikan anggota DPRD Kota Pekanbaru dan unsur Muspida kota Pekanbaru.
Bukti disahkannya Ranperda Pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan ini ditandai dengan ditanda tanganinya langsung oleh Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi dan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono.
Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengaku dengan adanya Perda pasar ini, maka pembangunan swalayan dan pasar sudah bisa digesa, seperti pasar Induk, pasar Palapa dan Pasar Limapuluh. Kemudian untuk pasar modren atau supermaket maka perlu ada penataan.
"Tidak hanya itu kita juga akan segera menggesa, zona, yang dituangkan dalam Perda nantinya hingga jelas penempatannya," kata Sigit ketika dikonfirmasi usai melakukan rapat paripurna.
Dengan adanya Perda, dikatakan Sigit, DPRD akan melakukan penataan, seperti jaraknya yang akan kita tentukan. Sekarang ini kita melihat swalayan berpacu dimana ada swalayan ini disampingnya ada lagi swalayan itu, bahkan di gang pun ada swalayan.
"Dengan adanya Perda Pasar ini pedagang kecil bisa bersaing dengan pedagang yang besar. Melalui disahkanya Perda Pasar ini Pemko bisa membangun pasar Induk dan pasar Cik Puan, pasar Palapa dan Pasar Limapuluh," jelas Sigit.
Sementara itu Ketua Pansus Pasar, Tengku Azwendi menjelaskan dengan adanya Perda Pasar ini, maka perlu memperhatikan UMKM maupun produk dari UMKM sehingga bisa masuk di swalayan maupun grosir.
"Mininal 20 Persen produk bisa masuk dan dipasarkan ke swalayan. Jika tidak ditemukan adanya produk UMKM di swalayan maka akan diberikan sanksi," ujar Azwendi
Untuk persoalan pasar tradisional perlu dilakukan penataannya, ditambahkan Azwendi selama ini pasar tradisional itu identik dengan tidak adanya rasa kenyamanan, bau, banyaknya kriminalitas.
"Kami menyarankan agar pasar rakyat itu harus memiliki fasilitas, sepertia fasilitas kemanan, tempat ibu menyusui, tempat permainan anak-anak, penerangan dan mengatur zona tempat penjualan. Untuk pasar Induk, maka sesuai dengan Perda ini Pasar ini paling tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari APBN yang berkaitan dengan program pemerintah pusat," tutur Azwendi. (eza)
Komentar Via Facebook :