Terjadi Kebocoran, PAD Reklame Pekanbaru Jauh Dari Target

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz

PEKANBARU, oketimes.com- Target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk reklame yang ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tahun 2014 ini Rp50 Miliar. Namun dari hasil hearing bersama Komisi II terungkap penyampaian target PAD untuk reklame masih jauh dari yang diharapkan, hanya Rp14 Miliar.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz menganggap tidak tercapainya target dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diberbagai sektor akibat kurangnya penegakan aturan yang telah diperdakan hingga terjadi kebocoran di tengah perjalanan.

"Sesuai laporan dari Dispenda ke Komisi II saat digelar hering baru-baru ini mamang nampaknya banyak yang tak mencapai target. Jika dari usaha walet nihil pendapatan, lain halnya pendapatan dari reklame. Dari hasil pemaparan dari Dispenda itu, pendapatan dari reklame juga jauh dari target yang ditetapkan. Ini perlu pembenahan lanjut," jelas Zulfan Hafiz.

Alasan itu kata Zulfan, Dispenda menyampaikan jika jumlah titik reklame yang ada di lapangan, tak sesuai dengan yang ada di Perwako. Dimana titik reklame sekarang baru terdaftar sekitar 400 titik. Sementara yang ada di lapangan jumlahnya sudah ribuan. Namun karena sudah adanya Perwako Reklame Kota Pekanbaru, seharusnya kondisi itu tidak perlu terjadi. Apalagi sudah ada kajian sebelumnya.

"Tim terpadu jangan tebang pilih. Kalau memang tidak ada di titik kordinatnya, potong saja. Jangan tebing pilih, siapapun yang punya," tegas politisi NasDem ini.

Dengan begitu, Zulfan akan terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan PAD dari sektor reklame ini. Syaratnya, tidak ada pandang bulu dalam penegakan aturan di Kota Bertuah ini. Selain penegakan perda dilakukan, pengusaha juga tertib aturan.

"Jika memang reklamenya belum mengantongi izin, atau sudah kedaluarsa maka segera melengkapinya. Sehingga nantinya bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di Kota Pekanbaru ini. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait