14 Hari Ops Zebra, Satlantas Polres Kampar Jaring 668 Kendaraan
BANGKINANG, oketimes.com- Sebanyak 668 unit kendaraan terjaring selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra (Ops Zebra) 2014 Satlantas Polres Kampar sejak 26 November 2014 hingga 9 Desember 2014 dengan sasaran pelanggaran tidak menggunakan helm bagi kendaraan roda dua dan kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kampar, AKP Alex Sandy Siregar SIK SH MH mengatakan, untuk kendaraan roda dua sebanyak 602 unit, mobil penumpang sebanyak 8 unit, mobil beban sebanyak 44 unit dan kendaraan khusus atau pick up sebanyak 14 unit dengan total 668 unit kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas.
"Untuk teguran sebanyak 58 perkara. Jadi yang kita tangani selama Ops Zebra 2014 ini baik itu tilang dan teguran berjumlah 726 perkara," kata Kasatlantas Polres Kampar AKP Alex Sandy Siregar SIK SH MH kepada riaueditor.com, Selasa (9/12) di lokasi Ops Zebra 2014, Bangkinang.
Masih menurut Kasatlantas, jenis pelanggaran kendaraan roda dua yakni tanpa menggunakan helm sebanyak 511 perkara, tanpa kelengkapan kendaraan 1 perkara, tanpa SIM 5 perkara, melanggar marka atau rambu lalu lintas sebanyak 6 perkara dan melawan arus sebanyak 79 perkara dengan total adalah 602 perkara.
"Untuk kendaraan roda empat yakni tanpa SIM ada 1 perkara, tanpa STNK 1 perkara, tidak menggunakan safety belt ada 2 perkara, melanggar marka atau rambu lalu lintas sebanyak 4 perkara dan melawan arus sebanyak 58 perkara. Totalnya sebanyak 66 perkara," jelas AKP Alex.
Dari sisi profesi, lanjut AKP Alex, yang paling banyak melanggar itu dari swasta mencapai 465 perkara kemudian disusul dari siswa yang mencapai 144 perkara lalu dari golongan lain-lain mencapai 31 perkara, golongan PNS mencapai 20 perkara dan golongan pengemudi sebanyak 8 perkara.
"Dari usia si pelanggar adalah dibawah 17 tahun mencapai 57 orang, 17 hingga 27 tahun sebanyak 270 orang, 28 hingga 50 mencapai 328 orang dan 51 hingga 70 tahun mencapai 13 orang. Totalnya adalah 668 orang,"urai Kasatlantas Polres Kampar.
Masih menurut Kasatlantas Polres Kampar, untuk tingkatan pendidikan yang melanggar lalu lintas yakni SD mencapai 58 orang, SLTP mencapai 105 orang, SLTA mencapai 475 orang dan Akademi mencapai 50 orang.
"Wilayah Kampar ini sarana dan prasarana angkutan umum masih minim sehingga mungkin pelajar tersebut terpaksa menggunakan sepeda motor. Dengan demikian, kami berharap kepada pelajar agar lebih berhati-hati dijalan raya, jangan ngebut dan patuhi rambu-rambu lalu lintas dan gunakan helm, karena pelajar semua ini nantinya akan menjadi generasi masa depan dan juga jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Dan kepada pemerintah setempat, saya harapkan angkutan umum segera difasilitasi bagi pelajar seperti oplet demi keselamatan anak-anak kita yang akan menjadi generasi-generasi penerus bangsa," terang AKP Alex.(fat)
Komentar Via Facebook :