Hingga Oktober 2014, Kejari Siak Selamatkan Uang Negara Rp.4,62 M
SIAK, oketimes.com- Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani jajaran Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dalam penanganan perkara, termasuk pengembalian/pemulihan aset Negara, periode Januari hingga Oktober
2014 Kejaksaan Negeri Kabupaten Siak sedikitnya menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 4,62 miliar.
Demikian disampaikan oleh Kejari Siak Zainul Arifin, SH, MH saat ekpose Hari Anti Korupsi Sedunia kemarin di kantornya.
Dalam ekpose tersebut Kejari menjelaskan, dari Rp. 4,62 miliar tersebut di antara Rp. 120.000.000 dalam perkara atas nama Syahrin Rasbi dan kawan-kawan yang dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Siak pada tanggal 04 April 2014 sebelum pembacaan surat tuntutan.
Selanjutnya Rp.4,5 M dalam perkara Syarifuddin, MT yang diselamatkan sebelum proses pembacaan surat tuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 06 Agustus 2014.
Dalam penanganan kasus korupsi, Kejari Siak bukannya tidakmengalami kendala, pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak Sri Indrapura kendala yang dihadapi adalah kurangnya personil. Sehingga personil Kejari di bidang Pidana Khusus juga kerap kali di sibukkan dengan tugas-tugas penuntutan Tindak Pidana Umum. Hal tersebut mengakibatkan penyelesaian penyidikan tidak tepat waktu.
Kemudian, dikarenakan Jaksa dan personil yang ada di Seksi Tipidsus melaksanakan sidang Tipikor di Pengadilan Tipikor di Pekanbaru juga mengakibatkan sempitnya waktu untuk menangani perkara lain.
Jauhnya jarak pelaksanaan persidangan di PN Tipikor Pekanbaru juga memerlukan biaya operasional tambahan, sekaligus perlu pengamanan ekstra dalam hal pengawalan tahanan.(Adi)
Komentar Via Facebook :