Hingga Akhir November 2014, Kejati Tangani 93 Perkara Korupsi di Riau
PEKANBARU, oketimes.com- Memasuki akhir November 2014, hasil pencapaian Kinerja di jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di 11 kabupaten Kota di Riau, dalam menangani perkara korupsi saat ini sudah berhasil menangani 93 kasus korupsi di Riau
Perkara tersebut meliputi, penanganan kasus korupsi yang sudah masuk dalam proses penyidikan hingga saat ini sudah sudah mencapai 42 perkara.
Selanjutnya, untuk penanganan perkara korupsi yang sudah masuk dalam katagori penuntutan, saat ini Kejaksaan sudah berhasil menangani 33 perkara dugaan kasus korupsi untuk segera dilakukan penuntutan.
Sementara untuk perkara yang merupakan hasil penyidikan yang limpahkan pihak Polda Riau kepada Kejati Riau saat ini tercatat ada sekitar 18 perkara yang sudah masuk ke Kajati Riau.
Penegasan ini langsung diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH kepada wartawan dalam jumpa persnya di Gedung Aula lanta I Kantor Kejati Riau jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (9/12/2014) sore.
Dikatakan Kajati, dari hasil proses penyidikan perkara korupsi yang sudah ditangani pihaknya terhitung sejak awal Januari hingga akhir November 2014 ini.
Kejati Riau telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10.678.865.956,- sementara yang diputihkan sebesar Rp23.094.117.645,- total keseluruhan mencapai Rp33.772.992.601. (ari)
Komentar Via Facebook :