Residivis Curanmor Diringkus Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Pelaku curanmor dan juga merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan (Curas) Hariyanto (19) warga Jalan Cipta Karya Gang Damai No 22 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Raya, Rabu (03/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna putih orange No Pol BM 3169 YS yang diduga merupakan hasil kejahatan berikut 1 unit kunci T.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, penangkapan terhadap Hariyanto berdasarkan laporan korban Wahyu Candra (18) mahasiswa warga Jalan kereta Api Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya pada Selasa (25/11).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka sehingga pelaku dapat diamankan di Jalan Cipta Karya pada Rabu (03/12) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya.
"Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi seorang diri dan tersangka sebelumnya juga merupakan Residivis dalam kasus Curas yang baru keluar dari Lapas Kelas II A Pekanbaru pada bulan November 2013 lalu," ungkap Arry Preasetyo, Jumat (05/12).
Polisi kini masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut kemungkinan masih ada kejahatan lain yang pernah dilakukan tersangka.
Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.(dm)
Komentar Via Facebook :