Merasa Ditipu, Kontraktor Polisikan Calo Proyek

RENGAT, oketimes.com- Diduga telah melakukan Penipuan, JH Samosir akhirnya dilaporkan ke Polres Inhu dengan nomr Lp/170/XI/14/Riau/Res Inhu tentang tindak pidana dugaan penipuan.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasi, Senin (1/12) melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambek menjelaskan bahwa pada Rabu (28/11) sekitar pukul 15.00 wib telah terjadi tindak pidana diduga penipuan yang dilakukan oleh terlapor.

Pelakunya diduga adalah JH Samosir dengan korban Santo (52) yang berprofesi sebagai kontraktor yang beralamat Jalan Sultan Ibrahim Rengat dimana TKP di rumah pelapor, jelasnya.

"Kronologis kejadiannya pada tanggal 28 mei 2014 terlapor datang ke rumah pelapor untuk menawarkan tender proyek pengadaan di Badan Pemerintahan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes)," katanya.

Pada saat itu terlapor meminta uang untuk Administrasi sebesar Rp.20 juta, dan pada tanggal 30 mei 2014 terlapor datang lagi dengan tujuan yang sama yaitu menawarkan tender proyek membuat Batas Tugu Desa dengan meminta uang administrasi pengurusan sebesar Rp.7 juta, papar Yarmen.

"Terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut satu bulan kemudian apa bila pelapor tidak dapat kedua proyek tersebut, namun setelah ditunggu sebulan kemudian pelapor menagih janji kepada terlapor, namun tidak di tanggapi oleh terlapor," bebernya.

Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.27 juta dan melaporkan perkaranya ke Polres Inhu pada Minggu (30/11) sekitar pukul 21.30 Wib guna proses lebih lanjut, pungkasnya. (Ali/REC)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :