Batas Akhir Penyampaian Dokumen SPM Dipercepat

PKL.KERINCI, oketimes.com- Menindaklanjuti surat Bupati Pelalawan No: 903/POPEMB/2014/13, tanggal 8 Januari 2014 tentang percepatan pelaksanaan APBD TA 2014 Kabupaten Pelalawan point 15, bahwa Batas akhir pelaksanaan kontrak tanggal 13 Desember 2014 dan batas akhir penyampaian surat perintah membayar (SPM) adalah tanggal tanggal 24 Desember 2014.

Perlu ditegaskan kembali, bahwa batas waktu dan tata Cara penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir tahun anggaran 2014.

Demikian dikatakan Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie, S.Sos. M.Si kepada riaueditor.com, Ahad (30/11). Dikatakan Hanafie, untuk menghindari penumpukan pencairan Dana pada akhir tahun 2014 dan sesuai saran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Propinsi Riau dalam laporan keuangan Kabupaten Pelalawan tahun 2013, maka batas waktu pembayaran surat perintah membayar (SPM) LS barang dan jasa dari SKPD yang semula tanggal 24 Desember 2014 menjadi tanggal 15 Desember 2014.

"Batas waktu penerimaan/pencairan dana pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci palinglambat Senin tanggal 31 Desember 2014," ungkapnya.

Khusus untuk pencairan DAK agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Keuangan c.q Sub Bagian perbendahaaraan dan Kasda dan segera menyampaikan laporan realisasi. Fisik keuangan paling lambat Senin tanggal 8 Desember 2014 untuk memastikan dananya sudah tersedia

"Untuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pegawai bulan Desember 2014, surat perintah membayar (SPM) diterima Bagian Sekretariat Daerah pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014," tutup Hanafie. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait