Polda Riau Bekuk Tersangka Maling Spesialis Mobil Pick-up

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor jenis mobil bak terbuka (pick up) diwilayah Kota Pekanbaru berhasil ditangkap Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Riau bekerjasama dengan Polda Jambi, Sabtu (1/11) didaerah Provinsi Jambi.

Tersangka bernama Hermanto (38) warga Jalan Andalas Labu Kembung Kecamatan Petamuan Tujuh Kota Sungai Sari Padang Pariaman Sumatera Barat. Saat ini tersangka berikut barang bukti 4 unit mobil pick jenis Mitsubhisi L300 dan Suzuki sudah diamankan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi sebanyak 17 kali di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru dan wilayah lainnya di Provinsi Riau. "Sasarannya memang mobil pick-up yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan. Jadi boleh dikatakan, tersangka ini pelaku Curanmor spesialis mobil pick-up," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim ketika dikonfirmasi Riaueditor melalui Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (29/11).

Dikatakan Guntur, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Hermanto oleh kepolisian Polda Jambi karena telah memalsukan STNK mobil dengan menggunkan plat nomor Riau. Oleh kepolisian Polda Jambi langsung berkoordinasi dengan Pihak Polda Riau.

Bersama tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 unit mobil pick yang diduga hasil curian. Diantaranya mobil Mistsubishi L 300 warna Hitam No Pol BM 8529 TK yang dicuri tersangka di Kecamatan Tenayan Raya pada Kamis (23/10) lalu, mobil Mistsubishi L300 No Pol BM 8021 BG warna Hitam dicuri diwilayah Indragiri Hulu pada Kamis (19/6) lalu dan 1 unit mobil L300 No Pol BM 9384 MH yang dicuri di Rokan Hulu pada (02/9)lalu serta 1 unit mobil pick up jenis Suzuki Futura.

Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya," pungkas Guntur.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :