Selain Dua Petinggi PT NSP,
Dirut PT NSP Eris Ariana Juga Sudah Ditetapkan Tersangka oleh Polda Riau
PEKANBARU, oketimes.com- Pasca ditahannya Ir Erwin, satu dari dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan secara koorporasi di Kepulauan Meranti, selain kedua petinggi PT NSP tersebut akan di sidangkan dalam waktu dekat ini, ternyata Direktur Utama PT NSP Eris Ariana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Akan tetapi berkasnya hingga saat ini belum diserahkan Polda Riau, dengan dalih masih proses melengkapi pemberkasan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhkzan SH kepada riaueditor.com saat ditemui di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (28/11/2014) tadi sore.
"Lagian kan badan hukumnya belum juga diberikan penyidik Polda, dan berkas PT NSP sendiri belum juga diserahkan, karena masih melengkapi alat bukti dan saksi-saksi," tukasnya.
Dikatakan Mukzan, kedua petinggi PT NSP tersebut akan dijerat dengan ancaman pasal berlapis, yakni sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kemudian lanjut Mukhzan, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Terakhir UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan Hutan dan berkas perkara dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai R 50 miliar.
Mukhzan juga menambahkan, berkas perkara Karhutla kedua petinggi tersebut sudah di limpahkan Kejari ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses penuntutan pada hari Rabu tanggal 26 Nopember 2014 kemarin. (ari)
Komentar Via Facebook :