Berkas Perkara Lengkap,

Kejati Riau Akui Sudah Tahan Seorang Petinggi PT NSP

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang dari dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan secara koorporasi di Kepulauan Meranti kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak tiga hari yang lalu.

Pengakuan ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhkzan SH kepada riaueditor.com saat ditemui di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Jumat (28/11/2014) tadi sore.

Ia mengatakan, satu dari kedua tersangka, atas nama Ir Erwin saat ini sudah diserahkan dan dilakukan penahanan sejak 3 hari yang lalu pasca pelimpahan tahap II yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Riau Selasa (25/11/2014) kemarin.

Erwin yang disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembersihan Kerusakan Hutan setelah dilakukan pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas II Kabupaten Bengkalis.

Sedangkan untuk tersangka An. I Nowo Dwi Priyono yang disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah tiga tahun. Untuk tersangka An. PT. NSP (National Sago Prima) selaku Koorporasi tidak bisa ditahan namun untuk beracara di Pengadilan diwakili oleh Ir. Eris Ariana.

"Satu dari dua tersangka kita lakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Bengkalis. Tersangka Erwin merupakan Pimpinan Cabang dari PT NSP, sementara Nowo Dwi Priyono merupakan Manager PT NSP," ujar Mukhzan pada media ini.

Dikatakan Mukhzan, penahanan Erwin tersangka kasus pembakaran lahan tersebut, dilakukan pihaknya sesuai dengan surat perintah Kepala Kejati Riau melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Saat Polda menyerahkan tersangka dan alat bukti tindak pidana, pada tahap dua, Erwin langsung ditahan pada saat itu juga," ucap Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, penahanan satu dari dua petinggi PT NSP itu dilakukan dalam waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, perpanjangan penahanan akan dilakukan jika diperlukan menjelang berkas perkara keduanya di limpahkan ke pengadilan untuk segera di sidangkan.

"Kejari Bengkalis di Kabupaten Meranti, sudah menyusun berkas dakwaan. Berkas keduanya disatukan dalam satu berkas dakwaan," ungkap Mukhzan.(ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :