Dana BOS Dipakai Untuk Pembelian Buku Kurikulum

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM

PEKANBARU, oketimes.com- Meski tidak dibenarkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk pembelian buku kurikulum. Namun SMP N 14 pekanbaru nekad menggunakan dana BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013, meski ditelusuri hal ini menjadi simpang siur dalam teknis pembeliannya. Padahal pembelian buku kurikulum sudah dianggaran oleh pemerintah melalui APBN dengan nama Dana Dekonsentrasi.

Sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian buku kurikulum ini terdapat di SMP N 14. Dikonfirmas kepada Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Pekanbaru, Ramalinda mengaku memang SPM N 14 sudah menerima dana Dekon sebesar Rp27 juta untuk pembelian buku kurikulum 2013, namun dana tersebut kurang karena jumlah buku yang dibelikan sedikit mahal dan jumlahnya harus disesuaikan dengan jumlah siswa.

"Jadi, terpaksa kita menggunakan dan BOS sebesar Rp40 juta untuk penambahan pembelian buku kurikulum 2013, sehingga total pembelian buku tersebut berjumlah Rp68 juta," kata Ramalinda ketika dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (28/11).

Dengan alasan terpakainya anggaran dana BOS untuk membeli buku kurikulum 2014 tersebut, maka ada beberapa item untuk kebutuhan sekolah ditunda. "Hal ini bukan saja terjadi disekolah kita tetapi juga terjadi disekolah lainnya," jelas Ramalinda.

Menanggapi apa yang dilakukan sekolah, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mengaku kaget mendengar adanya pihak sekolah yang menggunakan anggaran BOS untuk pembelian buku kurikulum 2013 meski dalam bentuk tambahan.

"Kita nantinya akan mempertanyakan bagaimana sistem pembelian buku kurikulum 2013 tersebut. Padalal untuk pembelian buku kurikulum itu sudah ada anggarannya," sebut Nofrizal, Jumat (28/11)

Nofrizal mengungkapkan, sepengatahuannya dana BOS tersebut tidak boleh digunakan oleh pihak untuk pembelian buku kurikulum 2013, sebab pembelian buku kurikulum 2013 tersebut sudah dianggarkan. "Kita akan meminta penjelasan kepada Disdik kota Pekanbaru, kenapa teknisnya bisa sampai begini terjadi," tutur Nofrizal.

Kedepan Nofrizal minta kepada pihak sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, penggunaan dana bos itu penjelasannya harus ada dan harus diketahui oleh pihak wali murid yang diwakili oleh komite sekolah.

"Makanya sistem penggunaan dana BOS tersebut harus terprogram sesuai dengan kebutuhan," harap Nofrizal. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait