Reses: Dewan Minta Kejaksaan Usut Oknum Kades Pungut Biaya Surat Tanah
SIAK, oketimes.com- Hasil reses pertama yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Siak Ir Mhd Ariadi Tarigan yang terpilih dari Dapil 4 meminta kepada Bupati Siak agar menyurati Kepala Desa terkait biaya pembuatan surat tanah, dimana selama ini Kepala Desa sesuka hati dalam menetapkan biaya pembuatan surat tanah dari Rp.1,5 juta hingga 2,4 juta/surat.
Tarigan menyebutkan dari angka ini, masyarakat bertanya, "Apakah hal tersebut ada dasar hukumnya atau hanya pandai-pandai oknum Kepala Desa Kandis saja?."
Ariadi Tarigan meminta pihak Kejaksaaan untuk mengusut hal ini dan jangan sampai dibiarkan.
Tak sampai itu, masyarakat juga mempertanyakan masalah pembuatan sertifikat prona di Desa Kandis yang dikenakan biaya oleh Kepala Desa sebanyak 3 juta rupiah per sertifikat, "Apakah ini resmi atau akal-akalan oknum Kepala Desa, oleh sebab itu diminta Kejaksaan untuk mengusut masalah ini," tutur Tarigan.
Masih menurut Tarigan, kami juga minta kepada Dinas Pertambangan Energy agar dapat menyurati PT.CPI agar dapat menanam pipanya sepanjang 6 km di mulai dari jembatan Sam-sam sampai ke simpang pipa Desa Kandis.
"Masyarakat juga minta dimasukkannya jaringan listrik dari jalan tengkulung putih sampai ke SMPN menuju SMAN Kandis. Serta dibangunnya jaringan listrik dari kilo meter 51 Kelurahan Telaga Sam-Sam sampai Kecamatan Minas," bebernya.
Tarigan menambahkan kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar membuat program pengawasan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara ketat dan dibukanya akses masyarakat terhadap pemanfaatan limbah PKS terutama PKS-PKS yang tidak mempunyai kebun yang perizinannya bertopengkan koperasi masyarakat, hal ini harus ditertibkan, tutupnya. (Adi)
Komentar Via Facebook :