Pejabat Desa dan Kelurahan Nunggak Dana UED-SP Capai 8 Milyar

SIAK, oketimes.com- Penunggakan Dana UED-SP yang ada di wilayah Kabupaten Siak hingga kini masih mencapai 7 hingga 8 Milyar, dan ini harus dikembalikan dengan cara memotong gaji dan honor mereka. Demikian di katakan Asisten III Setdakab Siak Drs H Jamaluidn M.Si saat rapat di kantor Bupati Siak kemarin.

Jamal mengatakan penunggakan dana UED-SP di wilayah Kabupaten Siak ini pada umumnya dilakukan oleh pihak Pejabat Desa, Mantan Kades, Staf Desa dan Pegawai Kelurahan. Akibat pejabat Desa dan Pegawai kelurahan banyak yang tidak bayar, masyarakat yang ikut meminjam dana UED- SP tersebut ikut ikutan juga tidak mau membayar.

Untuk itu, bagi Kades dan Pejabat desa yang tidak mau membayar pinjamannya, solusinya adalah potong atas saja honor dan gaji mereka setiap bulan oleh pengelola UED-SP yang bekerja sama dengan pihak kecamatan nantinya.

Lebih lanjut Jamaludin mengatakan, bagi kades yang aktif diminta membuat surat pernyataan agar mau gajinya dilakukan pemotongan, kalau tidak serahkan saja kepada pihak hukum.

"Ke depan jika dana UED-SP ini masih ada, tolong dibuat ketegori orang menggunakan dana tersebut, saat ini kita lihat peminjam dana UED-SP dinilai tidak transparan, lihat saja, lebih banyak kades dan pejabat desa yang menggunakan termasuk oknum guru dari PNS," sebut Jamal.

Karena itu, sebelum di kuncurkan dana UED-SP ini terlebih dahulu dilakukan pemetaan, jika ada PNS yang mau mininjam jangan diberikan, tegas Jamal.(Adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :