PLN Tembilahan Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
INHIL - Jawaban resmi PT PLN (Persero) ULP Tembilahan terkait persoalan kabel semrawut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah diterima DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil. Namun, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.
Sebelumnya, PPWI Inhil melalui surat Nomor: 17/PPWI/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 meminta penjelasan PLN terkait sejumlah persoalan kelistrikan, termasuk kabel listrik dan kabel internet yang semrawut serta menumpang pada tiang jaringan PLN.
Dalam jawabannya, PLN menjelaskan batas kewenangannya, termasuk instalasi listrik setelah kWh meter yang menjadi tanggung jawab pelanggan. Untuk kabel telekomunikasi, PLN menyebut penataan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan standar keselamatan dan jarak aman.
PLN juga menyampaikan bahwa persoalan kabel provider yang menumpang pada tiang PLN telah dibahas bersama PLN Icon Plus. Hal itu disampaikan saat rapat bersama Pemkab Inhil, penyedia jasa internet dan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPRD Inhil pada 15 Juni 2026.
Janji penataan yang disampaikan PLN itu masih ditunggu pembuktiannya. Pasalnya, kabel yang tidak tertata masih ditemukan pada sejumlah tiang jaringan PLN.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana tindak lanjut penataan yang sebelumnya disampaikan PLN tersebut.
Pengurus PPWI Inhil, Nurhayati, S. Pd., mengatakan bahwa jawaban resmi PLN patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan informasi. Namun, menurutnya, jawaban tersebut harus dibuktikan melalui langkah nyata di lapangan.
“Jawaban PLN tentu kami apresiasi. Tetapi yang menjadi perhatian kami sekarang adalah tindak lanjutnya. Kalau memang sudah disampaikan bahwa kabel-kabel yang menumpang pada tiang PLN akan ditata, tentu masyarakat ingin melihat pembuktiannya di lapangan,” ujar Nurhayati.
Menurutnya, PPWI Inhil mendorong PLN dan pihak terkait tidak berhenti pada rapat maupun surat jawaban. Harus ada langkah konkret berupa pendataan kabel, pengecekan izin dan kepatuhan provider, hingga penertiban kabel yang tidak sesuai standar atau berpotensi membahayakan masyarakat.
“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada rapat atau surat-menyurat. Harus ada tindakan nyata, sehingga masyarakat bisa melihat sejauh mana penataan tersebut sudah dilakukan,” tegasnya.
Persoalan kabel semrawut bukan hanya soal estetika. Keselamatan warga, ketertiban penggunaan infrastruktur dan kepastian siapa yang bertanggung jawab juga harus menjadi perhatian.
“Ini bukan hanya persoalan rapi atau tidak rapi. Ada kepentingan keselamatan masyarakat dan ketertiban penggunaan infrastruktur yang harus diperhatikan. Karena itu, kami berharap ada progres nyata di lapangan,” katanya.
PPWI Inhil berharap PLN dapat menunjukkan progres nyata penataan di lapangan sehingga jawaban resmi yang telah diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Komentar Via Facebook :