Pernyataan "Lu Punya Otak Gak sih" Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, Hotman Paris Minta Maaf

Hotman Paris saat menyampaikan pernyataan maaf kepada wartawan dan organisasi pers.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Lawyer kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan insan pers. Permohonan maaf itu terkait dengan pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

Hotman sendiri merupakan kuasa hukum Febri Adriansyah, mantan Jampidsus yang kini tersandung kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya," demikian pernyataan Hotman seperti video yang beredar di platform Instagram @hotmanparisofficial.

Diketahui, kalimat tak pantas "lu punya otak gak sih" itu terlontar saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febri Adriansyah bersama wartawan.

Hotman menilai, bahwa media hanya mengutip pernyataannya di bagian akhir dan tidak dikutip secara utuh, kenapa dirinya melontarkan kalimat seperti itu.

"Wartawan pertama bertanya kepada saya, apalah instansi terkait punya hidden agenda, saya jawab saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan," papar Hotman.

Hotman Paris mengaku akhirnya emosi. Hingga terlontarlah kalimat yang dinilai telah menghina dan merendahkan martabat wartawan tersebut.

Lanjutnya, bahwa Hotman tidak mungkin menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi.

"Tapi terlepas dari fakta krjadian sebenarnya waktu itu dan sama-sama emosional, tetap saya menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," tutur Hotman.

Sebelumnya, pernyataan "lu punya otak gak sih" yang dikeluarkan Hotman, dikecam oleh banyak pihak karena telah merendahkan profesi jutnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyesalkan pernyataan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada media. Menurut dia, ucapan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI Pusat tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Pembelaan tersebut merupakan hak yang dijamin hukum. Namun pembelaan itu tidak boleh dilakukan dengan cara merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

"Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.


Komentar Via Facebook :