Jadi Korban SK Bupati, Guru di Papua Selatan Kirim Surat Terbuka untuk Presiden

Arnol Lamera, S.Pd, Gr.(Foto: Istimewa)

SEORANG guru di Papua Selatan membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto. Dirinya merasa menjadi korban kezoliman terbitnya SK Bupati yang dinilai cacat hukum.

Arnol Lamera, S.Pd, Gr., demikian guru tersebut, mengajar di SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan. Dia merasa haknya telah dirampas dengan SK Bupati yang menurutnya bertentangan dengan undang-undang.

Arnol mengisahkan, masalah berawal dengan terbitnya  SK No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Arnol yang merupakan guru bersertifikat dimutasi ke Satpol PP tanpa uji kompetensi dan tanpa izin Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) Arnol sebesar kurang lebih Rp70.000.000 tidak cair sejak April 2025.

Selain itu, dengan dilakukannya mutasi ini, otomatis sertifikat guru Arnol tidak linear dengan satuan kerjanya yang baru. Negara pun ditugikan. Hal ini telah melanggar PP 17/2020 Pasal 190.

Arnol telah mencoba meminta perlindungan kepada Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd, namun ditolak. Maria tak mau menandatangani surat pernyataan Arnol. Maria Goreti yang merangkap sebagai Plt Sekda dan Plt Dinas zpendidikan justru menyuruh Arnol mengikuti ketentuan SK Bupati tersebut, meski tahu SK kompetensi Arnol tak linear dengan tempat tugasnya yang baru.

"Saya diintimidasi. Saat saya protes, saya dibalas di grup PGRI, Hati-hati Arnol, jangan fitnah," ungkap Arnol menuturkan.

Dalam surat terbukanya, Arnol mempertanyakan apakah guru di Papua Selatan seperti dirinya tidak layak untuk dilindungi.

"TPG Rp70 juta itu hak anak-istri saya, hak negara yang harus dibayar untuk guru perbatasan," tulisnya.

Arnol mengkritik bahwa Ketua PGRI Mappi yang rangkap jabatan telah menjadi corong bupati.

Melalui surat terbukanya itu, Arnol meminta keadilan kepada Presiden Prabowo. Dia menyatakan siap dimutasi ke mana saja, asalkan sesuai dengan aturan yang ada, jangan justru "digusur" dengan SK ilegal.

Arnol juga berharap Mendagri dan Kepala BKN meninjau kembali SK Bupati Mappi No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025.

"Mendikbudristek selamatkan data Dapodik dan cairkan TPG saya yang menjadi hak negara. PB PGRI Pusat evaluasi Ketua PGRI Mappi karena telah mengkhianati AD/ART Pasal 7," tegasnya.

Dalam masalah ini, Arnol meminta kepada Gubernur Papua Selatan menjadi wasit yang adil.

"Kami guru Papua Selatan cinta NKRI. Tetapi tolong, NKRI juga cinta kami," tutupnya.


Komentar Via Facebook :