BPPTPM Gelar Sosialisasi PP Perizinan dan Non Perizinan
SIAK HULU, riaueditor.com– Jika ada program dibuat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti, sosialisasi peraturan Perizinan, diharapkan jangan hanya sebatas pelaksanaan seremonial saja, sehingga dampak hasil kurang diperhitungkan dan bermanfaat.
Hal itu disampaikan Jefry Noer ketika membuka acara sosialisasi Peraturan perundangan tentang perizinan dan non perizinan, di Hotel Tigadara di Kecamatan Siak Hulu, Selasa (25/11).
Sebaiknya Sosialisasi Peraturan perundang-undangan, sepatutnya dibuat untuk dua kategori yaitu untuk kalangan dunia usaha dan kalangan birokrat. Kemudian tempat dan waktu pelaksanaannya pun terpisah, yaitu dilaksanakan khusus bagi kalangan dunia usaha atau bagi perusahaan dengan tempat pelaksanaan dibedakan begitupun untuk kalangan birokrat khusus bagi pegawai Pemerintah Daerah Kampar, lanjut Jefry.
Terlebih Sosialisasi peraturan perundangan yang lebih penting itu bagi dunia usaha, karena banyak kalangan dunia usaha yang kurang paham tentang perizinan, kemana harus mengurus izin, begitu juga untuk kalangan birokrat seperti bagi para Camat harus paham soal perizinan, apa saja yang harus dipenuhi dalam mengurus izin bukan hanya sebatas mengeluarkan izin apalagi melihat amplop yang tebal maka langsung dipermudah kepengurusan izinya.
Ditambahkan Jefry Noer, kalau untuk kalangan birokrat pelaksanaan kegiatan cukup dilaksanakan di Kantor atau di lingkungan kantor Pemda Kampar saja, agar lebih tepat sasaran dan efisien, baik sasaran capaian hasil maupun kepada kalangan pengusaha yang berkenaan langsung akan pentingnya perizinan dan untuk pemahaman materi lebih tepat.
Jefry mengharapkan dengan ditetapkannya PP perizinan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 akan memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan perizinan sesuai prinsip Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau, Ujarnya.
Sementara Ali Sabri kepala BPPTPM menjelaskan dalam upaya meningkatkan pemahaman Peraturan perundang-undangan. Tentang perizinan dan penanaman modal bagi dunia usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar gelar Sosialisasi Peraturan perundangan tentang perizinan dan non perizinan.
Ditambahkan Ali Sabri, disamping itu tujuan sosialisasi peraturan perundang-undangan perizinan dan non perizinan agar realisasi perizinan dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) meningkat dengan Peserta sosialisasi diikuti pelaku dunia usaha, camat dan pihak perbankan. (sy)
Komentar Via Facebook :