Maling Alat Ketam Ditangkap Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Pelaku pencurian di rumah Budi Yanto (40) warga Jalan Kubang Pratama Permai, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Jum'at (21/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka bernama Musliadi alias Imul (29) warga Jalan Akasia Kabupaten Pangkalan Kerinci ditangkap di Jalan T Bey Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin pengetaman kayu merek Mektec warna orange.
Penangkapan tersangka, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari pemilik rumah Budi Yanto (40) pada Kamis (20/11) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan T Bey Gang Swadaya Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Kala itu pelaku masuk kedalam rumah korban dan selanjutnya mencuri sebuah mesin pengetaman kayu milik korban sambil langsung kanbur melarikan diri. akibatnya korban dirugikan sebesar Rp 2,6 juta
Berdasarkan laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi dilapangan mengarah terhadap tersangka,'" papar Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prestyo, Selasa (25/11) siang.
Pelaku, lanjut Arry berhasil ditangkap di Jalan Tengku Bey Kecamatan Bukit Raya berikut barang ukti hasil kejahatannya.
"Terhadap tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," singkat Arry.(dm)
Komentar Via Facebook :