Kontroversi Putusan Prapid Kasus Tongkang di PN Sorong, Polres Sorong Selatan Diduga Produksi Hoaks

Wilson Lalengke.(Foto: Istimewa)

Oleh: Wilson Lalengke

POLEMIK hukum kembali mencuat di Sorong, Papua Barat Daya, setelah putusan praperadilan (prapid) terkait kasus kapal tongkang memunculkan narasi yang saling bertentangan. Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Kamis, 6 November 2025, lalu memutuskan bahwa mereka tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena masuk ranah perdata. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan informasi yang berbeda, dengan klaim bahwa mereka “memenangkan perkara” dan tidak terbukti melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya.

Dalam sidang praperadilan, PN Sorong menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukanlah ranah pidana, melainkan perdata. Oleh karena itu, pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili. Putusan ini sebenarnya hanya menyinggung soal kompetensi relatif pengadilan, bukan mengenai substansi dugaan penculikan maupun tindakan penyitaan yang dilakukan pihak Polres Sorong Selatan sebagai tergugat.

Namun, narasi yang kemudian beredar di masyarakat berbeda jauh dari isi putusan. Polres Sorong Selatan menyampaikan kepada publik bahwa pengadilan telah menyatakan mereka tidak bersalah dan telah bertindak sesuai hukum. Pernyataan ini menimbulkan kebingungan, bahkan dianggap sebagai bentuk manipulasi informasi atau hoaks, karena bertolak belakang dengan fakta hukum yang tercatat dalam putusan resmi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Sorong resmi menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Bambang Wijanarko, S.H., Kamis, 30 Oktober 2025. Permohonan praperadilan ini ditujukan terhadap kesewenang-wenangan Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar.

Berita terkait dapat disimak di sini: Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

Persoalan Pokok: Penyitaan Kapal Tongkang

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dkk., sebenarnya berfokus pada tindakan penyidik Polres Sorong Selatan terhadap sebuah kapal tongkang. Kapal tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan masyarakat adat. Dalam persidangan, pihak kepolisian mengaku bahwa tindakan mereka bukanlah penyitaan barang bukti, karena perkara belum naik ke tahap penyidikan.

Pengakuan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengambilan kapal tongkang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika bukan penyitaan resmi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan pencurian. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut, serta bagaimana mereka memperlakukan hak-hak masyarakat adat atas aset yang berada dalam penguasaan mereka.

Selain menyatakan tidak berwenang mengadili perkara, PN Sorong juga menegaskan bahwa kapal tongkang harus dikembalikan ke posisi semula, alias status quo. Artinya, barang yang diambil dari masyarakat adat harus dikembalikan ke tempat asalnya hingga ada proses hukum yang sah, jelas, dan final.

Namun, hingga kini, kapal tongkang tersebut belum dikembalikan. Tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan. Ketidakpatuhan aparat terhadap putusan lembaga peradilan bukan hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Narasi Hoaks dan Dampaknya

Pernyataan Polres Sorong Selatan yang menyebut diri mereka “memenangkan perkara” jelas menyesatkan. Publik yang tidak mengikuti jalannya persidangan secara detail bisa saja percaya bahwa pengadilan telah membebaskan mereka dari tuduhan penculikan. Padahal, pengadilan sama sekali tidak memeriksa substansi dugaan penculikan, melainkan hanya menilai kompetensi relatif.

Narasi hoaks semacam ini berbahaya karena dapat mengaburkan fakta hukum, menyesatkan opini publik, dan melemahkan posisi masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak mereka. Lebih jauh, hal ini juga dapat menciptakan preseden buruk, di mana aparat penegak hukum merasa bebas untuk memutarbalikkan informasi demi kepentingan institusional.

Perspektif Hukum dan Etika

Dalam konteks hukum, tindakan Polres Sorong Selatan menimbulkan sejumlah persoalan. Pertama, PN Sorong menilai perkara ini masuk ranah perdata, sehingga tidak bisa diperiksa dalam praperadilan pidana. Oleh karena itu, para pihak yang bersengketa atas kepemilikan kapal tongkang dapat menempuh jalur hukum perdata.

Kedua, penyitaan tanpa dasar yang ditunjukkan dengan pengakuan bahwa kapal tongkang bukan disita sebagai barang bukti memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum. Oknum aparat Polres Sorong Selatan diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 365 dan 368 KUHP. Selain itu, oknum-oknum aparat tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang karena diduga kuat telah melakukan penculikan terhadap Yesaya Saimar dan istrinya dan memaksa keduanya untuk menandatangani pencabutan kuasa terhadap kuasa hukum masyarakat adat.

Ketiga, terdapat indikasi kuat tentang sikap membangkang aparat terhadap putusan pengadilan. Tidak dikembalikannya kapal tongkang ke status quo menunjukkan ketidakpatuhan oknum aparat Polres Sorong Selatan terhadap perintah pengadilan. Hal ini dapat menjadi indikasi adanya kebobrokan moral di kalangan aparat kepolisian Sorong Selatan.

Keempat, sangat sulit dibantah bahwa dalam kasus ini telah terjadi apa yang disebut hoaks institusional, yakni penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Sorong oleh pihak Polres Sorong Selatan yang di-back-up oknum polisi Polda Papua Barat Daya. Hal ini sangat disayangkan terhadap adanya manipulasi publik secara sistemik, terstruktur dan masif.

Secara etika, aparat kepolisian seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Menyebarkan informasi yang menyesatkan justru memperburuk citra institusi dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Implikasi Sosial dan Politik

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan politik. Masyarakat adat yang merasa dirugikan melihat tindakan aparat sebagai bentuk perampasan hak. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan memperkuat kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi memicu ketegangan sosial di Sorong dan sekitarnya. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa semakin menurun, dan konflik horizontal bisa muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan aset. Oleh karena itu, penyelesaian yang transparan dan sesuai hukum menjadi sangat mendesak.

Kontroversi putusan praperadilan kasus tongkang di PN Sorong menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dalam komunikasi publik oleh aparat penegak hukum. Putusan pengadilan jelas menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan memerintahkan pengembalian kapal tongkang ke status quo. Namun, Polres Sorong Selatan justru menyebarkan narasi yang menyesatkan, seolah-olah mereka telah terbukti tidak bersalah dan memenangkan perkara.

Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan serta penyebaran hoaks oleh aparat adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat, Polres Sorong Selatan wajib mengembalikan kapal tongkang sesuai putusan, serta menghentikan praktik komunikasi publik yang menyesatkan.

Penulis adalah Petisioner HAM pada Kominte Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa 2025


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait