Pindah Tugasnya Ratusan PNS Inhu Mendapat Sorotan
Pindah Tugasnya Ratusan PNS Inhu Mendapat Sorotan
RENGAT, oketimes.com- Sanksi yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto SE terhadap ratusan PNS dijajaran Pemkab. Inhu mendapat sorotan dari berbagai piha, karena dengan memindah tugaskan ratusan PNS yang tidak mengikuti upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) dinilai sangat merugikan Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Bupati Inhu Yopi Arianto memberikan sanksi kepada ratusan PNS melalui Surat Perintah Tugas (SPT) ke berbagai Kecamatan dikarenakan tidak mengikuti Upacara HKN yang bertepatan dengan Upacara 17 Hari Bulan kemarin.
Sanksi ini diperkirakaran akan mengakibatkan lumpuhnya pelayanan diberbagai Satker, terlebih lagi menjelang berakhirnya Tahun Anggaran (TA) 2014 dimana berbagai Satker dituntut untuk menyelesaikan program pembangunan yang ada di Kab. Inhu.
Pasalnya sebagian besar PNS yang mendapat sanksi dan ditugaskan ke berbagai Kecamatan tersebut merupakan pejabat Struktural maupun Fungsional di Satker masing-masing, dan berkaitan langsung dengan berbagai program yang ada di Satker tersebut.
Menyikapi hal ini Ketua LSM FP2R (Forum Pemantau Pembangunan Riau) Kab. Inhu Suhandi menilai sanksi yang diberikan oleh Bupati Inhu Yopi Arianto SE akan berdampak besar terhadap daerah.
Karena selain terhambatnya pelayanan terhadap masyarakat juga akan berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan, karena sebagian besar dari mereka merupakan pejabat eselon yang memiliki jabatan di satker masing-masing.
"Sebagian besar dari mereka yang diberi sanksi adalah mereka yang memiliki jabatan struktural dan fungsional yang memiliki komitmen di satker masing-masing, seperti KPA, PPK, PPTK, Bendahara dan Pengawas pembangunan di satker mereka," katanya.
Dengan adanya sangsi ini jelas pengawasan dan pelaksanaan serta pencairan dana di satker yang bersangkutan akan terkendala, hal ini tentu sangat mengganggu pelayanan dan pelaksanaan pembangunan, untuk itu kita sangat berharap Bupati Inhu meninjau kembali SPT, tersebut.
Selain itu hal ini juga sangat merugikan daerah, karena dengan di keluarkannya SPT ini maka Pemkab. Inhu harus membayar honor bagi PNS yang ditugaskan ke Kecamatan, pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :