Satpol PP Kabupaten Siak Sita Ratusan Kubik Kayu Ilegal Dari Hutan Kota
SIAK, oketimes.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Selasa (18/11) kemarin berhasil menyita ratusan kubik kayu ilegal yang dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari kawasan hutan kota/hutan lindung Kota Siak Sri Indrapura.
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Siak, Hadi Sanjoyo, AP, M. Si melalui Kasi Intel Satpol PP Siak Deni Azwar membenarkan bahwa pihaknya telah menyita ratusan kubik kayu yang dijarah dari hutan kota Siak. Kini kayu tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Siak sebagai barang bukti.
Kata Deni, jika penebangan kayu di hutan kota Siak ini dibiarkan, dalam waktu sebentar saja hutan kota tersebut akan gundul. Hari itu juga Satpol PP langsung memasang police line dan plang bertulis pemberitahuan untuk tidak menebang sembarangan di hutan kota Siak.
Diduga, ratusan kubik kayu yang dijarah dari hutan kota ini akan dijual ke sejumlah bedeng pembuatan batu bata yang ada di Siak. Kayu tersebut nantinya sebagai bahan bakar pembakaran batu bata.
Deni Azwar mengharapkan kepada masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan jika mengetahui adanya oknum yang menebang dan menjarah kayu di hutan kota ini. "Segera laporkan kepada kami, sehingga cepat dicegah dan si pelaku bisa ditangkap," katanya.
Di Siak Sri Indrapura, beberapa lokasi hutan kota yang rawan terjadi pencurian kayu di antaranya Jalan Sutomo seputaran Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah. Selain itu juga di sepanjang Gedung Sport Hall dan Stadion Sepak Bola Kelurahan Kampung Rempak.(man)
Komentar Via Facebook :