Berikan Keterangan Palsu, Said Faisal Resmi Ditahan KPK
PEKANBARU.oketimes.com- Mantan ajudan Gubernur Riau Said faisal alias Hendra akhirnya ditahan KPK setelah melalui proses penyidikan panjang Jumat (21/2). Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta mulai Jumat petang (21/2).
"SF (Said Faisal-red) ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari ke depan dimulai hari ini," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada pers via ponselnya sore tadi.
Said Faisal Jumat tadi (21/2) menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Johan Budi menegaskan, Said ditahan untuk kepentingan penyidikan agar segala proses lebih maksimal.
Informasi dari KPK, selama 20 hari itu Said akan menjalani pemeriksaan secara rutin untuk kepentingan pemberkasan. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.
Said diduga menyampaikan keterangan palsu/bohong dipersidangan kasus dugaan suap PON XVIII Riau dengan terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa hari lalu.
Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan dugaan keterlibatan Said Faisal untuk dua perkara. Johan menegaskan, mantan ajudan gubernur tersebut disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pada pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
KPK kata Johan juga menjerat Said Faisal dengan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56. Pasal 15 menurut penelusuran adalah pasal yang mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri untuk Said Faisal ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung pekan ini hingga enam bulan ke depannya, tukas Johan Budi.(mp)
Komentar Via Facebook :