Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara
PEKANBARU.oketimes.com- Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) akhirnya dituntut 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan, uang pengganti Rp10.000 oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Riyono SH MH dalam sidang Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis petang (20/2).
Usai dituntut itu, tidak sepatah katapun keluar dari mulut RZ dan para pengacaranya. Dari pengamatan oketimes.com di luar ruang sidang usai sidang, seorang wanita menangis tiba-tiba dan memeluk kuasa hukum RZ, Eva Nora SH dengan mengatakan berat sekali tuntutannya. Eva Nora SH yang diwawancara wartawan tak bersedia komentar.
Demikian juga Rusli Zainal tak berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menanti di depan kantin PN Pekanbaru.
Dalam tuntutan JPU KPK yang dipimpin oleh Riyono SH MH dkk itu disebutkan Rusli Zainal terbukti melakukan, menyuruh melakukan, dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, melakukan persetujuan dan sepengetahuan RZ, dan RZ tidak melarang adanya KKN.
Menurut JPU KPK, RZ juga terbukti menerima uang PT Adhi Karya Rp3,9 miliar, Rp2 miliar lebih dari PT Wijaya Karya, Rp225 juta dari PT Waskita Karya, Rp105.000 dollar AS (sekitar Rp9 miliar) dari KSO untuk anggota DPR RI kahar Muzakir, Rp 500 juta dari PT Adhi Karya untuk pribadi RZ. Dari kasus kehutanan dengan menerbitkan BKT (Bagan Kerja Tahunan) sembilan perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Siak negara dirugikan sekitar Rp265 miliar.
Uang kasus PON Riau merupakan kesepakatan bersama dengan Ir Lukman Abbas dikumpulkan dari KSO venue PON. Kepada RZ juga dituntut pencabutan hak politiknya untuk dipilih dan memilih.
Hakim ketua yang memimpin sidang ini yang juga Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH didampingi hakim anggota I Ketut Suarta SH, dan Rahmat Silaen SH menutup sidang dengan meminta kepada terdakwa RZ atau kuasa hukum RZ untuk menyiapkan pembelaan selama sepekan.
Dan sidang pembelaan RZ akan dilakukan Kamis pekan depan 27 Februari 2014 pukul 14.00 WIB.(mp)
Komentar Via Facebook :