Maling Lagi Residivis Ditangkap Polisi

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang residivis kasus pencurian berinisial Tn, kembali mendekam dibalik dinginnya jeruji sel tahanan Mapolsek Bukit Raya, Selasa (18/2) siang, sekitar pukul 13.30 WIB. Pasalnya, usai bebas dari Lapas Kelas II A Pekanbaru atas kasus yang sama, TN kembali mengulangi perbuatannya melakukan pembobolan rumah.

Pria bertato disekujur tubuhnya itu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, bersama seorang rekannya yang berinisial Bs setelah beraksi di rumah milik seorang warga di Jalan Ikan Mas Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol M Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo kepada Riaueditor, Rabu (19/2) siang, membenarkan adanya penangkapan seorang residivis kasus pencurian bersama seorang rekannya.

"Kedua tersangka kita tangkap setelah petugas Polsek Bukit Raya menerima laporan dari warga yang mengatakan jika ke dua orang tersangka, baru saja mencuri dirumah seorang warga bernama Agus," ungkap Arry.

Pelaku, melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar rumah serta masuk dengan cara merusak paksa teralis jendela rumah korban.

Naas, aksi kedua pelaku keburu dipergoki pemilik rumah dan langsung menangkap basah keduanya. Namun, seorang tersangka, menyetrum korban dengan menggunakan alat kejut listrik.
"Seorang pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Selain hendak mencuri barang-barang berharga yang ada dirumah korbannya, pelaku juga melukai korban dengan alat setrum listrik hingga terjatuh," jelas Kanit Reskrim.

Usai menyakiti korbannya, kedua tersangka itu langsung kabur sambil membawa sejumlah barang-barang berharga milik korbannya. Beruntung, saat keduanya kabur, seorang warga sempat memergoki aksi mereka dan langsung mengejarnya. Namun aksi warga menangkap pelaku, gagal dan warga pun melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.

Kedua tersangka akhirnya dapat ditangkap kembali, setelah satu jam kejadian. Kedua tersangka, diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

"Saat ini kedua pelaku telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya. Kedua tersangka diduga telah melakukan aksinya disejumlah wilayah di Pekanbaru. Namun sejauh ini, keduanya baru mengaku satu kali," papar Kanit.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait