Minggu Depan JPU Limpahkan Berkas Bhakti Praja ke Pengadilan Tipikor
PKL.KERINCI, oketimes.com - Minggu depan berkas Rahmad perkara korupsi ganti rugi tanah Bhakti Praja dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sudah dirasa lengkap, minggu depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pelalawan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi ganti rugi fiktif tanah perkantoran Bhakti Praja atas nama Rahmad pegawai Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Rahmad staf Tapem itu dituntut terkait kasus ganti rugi fiktif tanah Bhakti Praja pada tahun 2007 lalu, dimana pada waktu itu Rahmad berperan sebagai Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ikut mencairkan sebanyak 17 miliar rupiah.
"Minggu depan kita sudah melimpahkan berkas dugaan korupsi Bhakti Praja atas nama Rahmad, Pegawai Tapem Pemkab Pelalawan, saat itu tahun 2007 Rahmad berperan sebagai PPTK nya," ungkap Robi, SH, Kasipidsus Kejaksaan Pelalawan.
Terkait kasus Bhakti Praja itu, Penegak hukum tidak akan berhenti sebatas Rahmad, tutupnya.(diki)
Komentar Via Facebook :