Riau Tercepat Sahkan UMP
Plt Gubri saat meninjau Infokom Kesbang PDE.
PEKANBARU, oketimes.com- Untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau termasuk salah satu dari 19 provinsi yang tercepat menetapkan UMP pada 28 Oktober lalu lalu sebesar Rp1.878.000 per pekerja.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Hubungan Kerja dan Persyaratan Kerja, Disnaker Riau, Ruzaini kepada wartawan. Dikatakannya, cepatnya Riau dalam menetapkan UMP sebelum 1 November dan merupakan suatu prestasi tercepat dalam menetapkan UMP.
"Kita Sudah melaporkan penetapan UMP kita ke Kemenaker, dan kita 1 dari 19 Provinsi yang telah menetapkan UMP," katanya, Rabu (5/11) saat ditemui di kantor Gubernur Riau.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.
"Kita juga sudah menyampaikan ke Plt Gubri penetapan UMP kita sudah sesuai waktu yang ditetapkan, yakni 28 Oktober," jelasnya.
Sekedar informasi, Data Kemenaker menyebutkan provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan.(dea)
Komentar Via Facebook :