Curi Mobil Majikan, Karyawan Showroom Dicokok Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Dua pekerja showroom berinisial, Hi (29) warga Perumahan Kuala Berkah Indah dan rekannya Mr (34) warga Jalan Durian Gang Durian Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, ditangkap petugas Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Selasa (4/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya ditangkap karena nekat mencuri dan menggelapkan mobil milik majikannya sendiri sehingga korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun Riaueditor dikepolisian, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku berawal pada Rabu 17 September 2014 lalu. Dimana saat itu, kedua pelaku Hi dan Mr mendatangi rumah H Sofyan, majikannya di Jalan Lingkungan I Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar.
Pelaku masuk dengan cara merusak paksa gembok yang ada di pagar. Setelah berhasil merusak gembok, keduanya langsung menuju garasi rumah dan mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna biru No pol BM 1082 JO berikut tiga aki mobil dan tiga unit ban mobil fuso.
"Setelah merusak gembok pagar sekitar pukul 03.50 WIB, pelaku kemudian mengambil kunci mobil yang terletak dilaci ruang garasi. Keduanya sangat paham letak kunci dan pintu-pintu masuk karena keduanya adalah karyawan dari korban itu sendiri," terang Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, Rabu (5/11) siang.
Dikatakan Hariwiyawan, setelah berhasil, pelaku kemudian membawa mobil tersebut ke Pekanbaru dan disimpan dirumah tersangka Hi selama seminggu. Lalu, mobil itu dijual kepada rekannya berinisial Ij warga Jalan Lumba-Lumba seharga Rp 12 juta yang hasilnya langsung dibagi dua oleh pelaku. Dalam penjualan mobil itu, para pelaku juga dibantu oleh rekannya berinisial Eo.
"Setelah berhasil menjual, pada bulan yang sama kemudian tersangka Hi kembali kerumah majikannya dengan tujuan untuk membeli mobil jenis Toyota Avanza warna silver BM 1466 JO dengan cara kredit. Setelah mendapatkan mobilnya, malahan tersangka menggeplan mobil tersebut dengan tidak membayar angsuran," jelas Hariwiyawan.
Hasil dari penggelapan mobil, kemudian dijual oleh tersangka kepada salah satu oknum anggota TNI seharga Rp 18 juta. Tidak hanya sampai disitu saja, kejahatan pelaku berlangsung dengan kembali menggelapkan mobil rental yang disewa dari korban, bernama Atong di showroom mobil Berdikari Pekanbaru. Mobil rental milik Atong ini digadai pelaku seharga Rp 12 juta ke daerah Kabupaten Kampar seharga Rp 12 juta.
"Hingga kini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari mobil yang telah dicuri dan digelapkan oleh pelaku. Pihak Polres Kampar juga sudah melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru dalam hal penyidikan, lantaran ada beberapa lokasi pencurian yang masuk wilayah hukum mereka," tutup Kompol Hariwiyawan.(dm)
Komentar Via Facebook :