Soal Kelebihan Bayar dan Pengadaan 2 Unit Alat Berat
Lembaga INPEST Lapor Dua Proyek DLHK Kota ke Jaksa

Foto Insert : Dua Laporan dugaan korupsi proyek DLHK Kota Pekanbaru yang dilaporkan aktvis anti rasuah Lembaga INPEST ke Jaksa.
Pekanbaru, Oketimes.com - Banyak masalah dan terindikasi dugaan korupsi, aktifis anti rasuah Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST), melaporkan dua dugaan korupsi pada kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru dalam sepekan ini.
"Kedua dugaan korupsi yang kami laporkan itu, yakni dugaan korupsi kelebihan bayar miliaran rupiah dalam kegiatan pengadaan jasa angkutan sampah DLHK Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 ke Kejari Pekanbaru, dan dugaan korupsi mark-up pengadaan 2 unit alat berat tahun anggaran 2021 ke Kejati Riau," kata Ketum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparansi (INPEST), Ir Ganda Mora kepada oketimes.com pada Rabu (24/08/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Ganda Mora, dalam laporan dugaan korupsi pengadaan jasa pengangkutan sampah. Ada dua rekanan mengerjakan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru, yakni untuk di Zona 1 di laksanakan oleh PT. Gondang Tua Jaya (GTJ), sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 61/Kontrak-JAPI/LELAN/ DLHK/ APBD/ 2021 Tanggal 18 Maret 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22.677.416.685.03 dan jangka waktu pelaksanaan selama 281 hari, yaitu dari 18 Maret sampai dengan 23 Desember 2021.
Baca juga : Setahun Dibeli 2 Alat Berat DLHK Pekanbaru Rusak Dua Kali, Biaya Perbaikan Dipertanyakan
Kemudian lanjut Ganda Mora, Jasa Pengakutan Zona 2 di Kerjakan oleh PT. SHI dengan surat perjanjian kontrak Nomor 62/ Kontrak/JAP2/LELANG/DLHK/APBD/2021 tanggal 18 Maret 2021 dengan nilai pekerjaan Rp.19.942.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 281 hari, yaitu dari tanggal 18 Maret sampai dengan 23 Desember 2021.
Menurut Ganda Mora yang juga sebagai Ketua Sahabat Alam Rimba (Salamba) itu, dalam pelaksanaanya, pihak kontraktor dinilai tidak memenuhi kriteria teknis sesuai kontrak, dalam penyeddian jumlah Armada Pengakut yang kurang dari perjanjian kontrak.
Dimana semestinya sebut Ganda, total rotasi dump truk Penyisiran dan Damp Truk Besar Penyisiran kurang dari perjanjian kontrak dan volume pengakutan sampah zona, sehingga tidak tercapai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.
Baca juga : Lembaga Inpest Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan Sampah DLHK Kota ke Jaksa
Akibatnya sambung Ganda Mora, terjadi kelebihan pembayaran dalam Zona 1 sebesar Rp.2.335.168.469,53 dan kelebihan pembayaran di Zona 2 sebesar Rp. 1.165.351.365,16 dan potensi kelebihan pembayaran pada zona 1 sebesar Rp. 1.398.214.101.42, sehingga potensi kelebihan bayar mencapai Rp. 593.300.162,49, beber Ganda Mora.
Ganda Mora juga menyebutkan apabila tidak diperhitungkan dalam pembayaran pelunasan, pihaknya menduga bahwa kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran tersebut, telah terjadi kongkalikong atau unsur kesengajaan.
Karena ia menilai pihak DLHK Kota Pekanbaru, sengaja membiarkan proses tersebut berlangsung selama satu tahun, tanpa adanya perbaikan motode dan kekurangan armada, sehingga volume pekerjaan tidak terdata atau dihitung.
"Akibat kejadian itu, maka terjadi kerugian negara yang sudah "dibayarkan" kepihak ketiga. Makanya kita melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejari Pekanbaru pada Senin 15 Agustus 2022 lalu, untuk diproses," ungkap Ganda Mora.
Tidak sampai disitu lanjut Ganda Mora, laporan dugaan mark-up pada pengadaan 2 unit alat berat, juga menjadi atensi dalam laporannya ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Laporan dugaan pengadaan alat berat itu, yakni pengadaan satu unit Ekskavator dan Buldoser Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, Tahun 2021 sebesar mencapai 6 miliar lebih dalam Pengadaan unit alat berat itu, dimenangkan oleh CV Rajawali Perkasa dalam dua kontrak yang terpisah.
"Untuk pengadaan alat berat Ekskavator, CV Rajawali Perkasa memenangkan tender tersebut, dengan nilai kontrak Rp. 1.948.100.000,- dan untuk pengadaan 1 unit Buldoser sebesar Rp. 4.383.225.000 yang juga di menangkan rekanan yang sama," bebernya.
Sementara terkait dugaan mark-up yang terjadi dalam pengadaan 2 unit alat berat itu, pihak DLHK Pekanbaru dan rekanan, semestinya menyediakan 2 alat berat baru buatan Negara Amerika Serikat, bukan buatan negara Brazil, Jepang atau Eropa, sehingga diduga kuat spesifikasi barang tidak sesuai spek dan diduga tidak baru alias seken.
"Dugaan tersebut kami perkuat, karena belum genap satu tahun pembelian, kondisi alat berat Bulduser tersebut sudah dua kali mengalami kerusakan dan tidak berfungsi, sehingga kegiatan operasional sampah mengalami tersendat di TPA Muara Fajar," ungkap Ganda Mora.
Lantaran itu sambung Ganda Mora, pihaknya menduga pengadaan dua alat berat tersebut terjadi mark-up sebesar 50 persen dari harga sebenarnya.
"Khusus untuk pengadaan 2 alat berat ini, laporannya sudah kami serahkan ke Kejati Riau, pada Selasa 23 Agustus 2022 kemarin, agar diusut tuntas, karena dugaannya cukup jelas," pungkas Ganda Mora.***
Komentar Via Facebook :