Cium Aroma Korupsi Proyek Sampah

Lembaga Inpest Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Jasa Pengangkutan Sampah DLHK Kota ke Jaksa

Situsai TPH Rumbai dengan sampah yang menggunung sampai ketinggian 20 meter, akibat sistem IPAL yang tidak terawat.

Pekanbaru, Oketimes.com - Cium aroma dugaan korupsi miliaran rupiah dalam jasa pengangkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), segera siapkan laporan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Saat ini kami sedang menyusun laporan dugaan korupsi miliaran rupiah dalam kegiatan pengadaan jasa angkutan sampah DLHK Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 ke Kejari Pekanbaru, dan mudah-mudahan perkara ini kita antarkan dalam waktu dekat ini," kata Ketum DPP Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, M.Si kepada media dalam Siaran Persnya pada Sabtu, 13 Agustus 2022 lewat gawai di Pekanbaru.

Dalam siarannya persnya itu, Ganda Mora menyebutkan bahwa pelaksanaan jasa pengangkutan sampah yang di laksanakan oleh pihak kontraktor yang terbagi menjadi dua Zona di Kota Pekanbaru, yaitu Zona 1 di laksanakan oleh PT. Gondang Tua Jaya (GTJ).

Hal tersebut tertuang sesuai dengan surat perjanjian kontrak Nomor 61/Kontrak-JAPI/LELAN/ DLHK/ APBD/ 2021 Tanggal 18 Maret 2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 22.677.416.685.03 dan jangka waktu pelaksanaan selama 281 hari, yaitu dari 18 Maret sampai dengan 23 Desember 2021.

Kemudian lanjut Ganda Mora, Jasa Pengakutan Zona 2 di Kerjakan oleh PT. SHI dengan surat perjanjian kontrak Nomor 62/ Kontrak/JAP2/LELANG/DLHK/APBD/2021 tanggal 18 Maret 2021 dengan nilai pekerjaan Rp.19.942.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan selama 281 hari, yaitu dari tanggal 18 Maret sampai dengan 23 Desember 2021.

Menurut Ganda Mora yang juga sebagai Ketua Sahabat Alam Rimba (Salamba) itu, dalam pelaksanaanya, pihak kontraktor dinilai tidak memenuhi kriteria teknis sesuai kontrak, dalam penyeddian jumlah Armada Pengakut yang kurang dari perjanjian kontrak.

Dimana seharunyanya sebut Ganda, total rotasi dump truk Penyisiran dan Damp Truk Besar Penyisiran kurang dari perjanjian kontrak dan volume pengakutan sampah zona, sehingga tidak tercapai sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak.

"Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dalam Zona 1 sebesar Rp.2.335.168.469,53 dan kelebihan pembayaran di Zona 2 sebesar Rp.1.165.351.365,16 dan potensi kelebihan pembayaran pada zona 1, yakni sebesar Rp. 1.398.214.101.42 dan potensi kelebihan mencapai Rp. 593.300.162,49," ungkap Ganda Mora.

Ganda Mora juga menyebutkan apabila tidak diperhitungkan pada pembayaran pelunasan, pihaknya menduga bahwa kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran tersebut, telah terjadi kongkalikong atau unsur kesengajaan.

Dimana pihak DLHK Kota Pekanbaru, dinilai sengaja membiarkan proses tersebut berlangsung selama satu tahun, tanpa adanya perbaikan motode dan kekurangan armada, sehingga volume pekerjaan tidak tercounter dan dihitung.

Akibat kejadian tersebut, maka terjadi kerugian negara yang sudah "dibayarkan" kepihak ketiga. Atas masalah itu, kami dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) sudah mempersiapkan Laporan dengan data yang lengkap didukung dengan data LHP Audit BPKRI Tahun 2021," beber Ganda Mora.

Terakhir, Ganda menyampaikan merasa aneh dan prihatin atas kinerja DLHK Pekanbari, hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan pihaknya dilapangan terkait adanyan pengutipan restribusi sampah dari Ruko dan Komplek Perumahan yang seharusnya sudah merupakan tangggung jawab kontraktor.

Ditambah lanjut Ganda, situsai TPA Rumbai dengan sampah yang menggunung sampai ketinggian 20 meter, akibat sistem IPAL yang tidak terawat.

"Termasuk perawatan excavator dan Dozer yang sering rusak, sehingga mengakibatkan antrian pajang angkutan di sekitar TPH. Ini yang kami sangat kecewa dengan keadaan tersebut. Karena itu, kami sangat konsen mengungkap semuanya hal itu ke aparat penegak hukum untu diproses," pungkas Ganda Mora meyakinkan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi saat dihubungi lewat ponselnya di nomor 0823 8476 6XXX, sedang dalam keadaan tidak aktif, sehingga belum dapat memberikan penejasan terkait dugaan korupsi pengadaan sampah tersebut.

Meski sudah beberapa kali dihubungi, nomor tersebut juga dalam keadan tidak aktif. Sementara pesan pendek pertanyaan yang dikirimkan ke nomor ponsleny tersebut juga tidak berbalas, hingga berita ini dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait