Dewan Pengupahan Kabupaten-Kota Diimbau Segera Laporkan UMK 2015

Ilustrasi

PEKANBARU, oketimes.com- Dewan Pengupahan Provinsi Riau mengimbau Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota di Riau untuk segera melaporkan hasil mufakat untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2015 sebelum tanggal 21 November mendatang. Sebab, sesuai aturannya, 40 hari sebelum ditetapkan (1 Januari, red) UMK tersebut harus dilaporkan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Industrian dan Persyaratan Kerja Disnakertransduk Riau, Ruzaini kepada wartawan. Dikatakannya, berdasarkan Permenakertrans Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah minimum UMP serentak per tanggal 1 November harus ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur.

"Selain itu, 20 hari pasca ditetapkannya UMP, Gubernur dapat menetapkan UMK atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota," kata Ruzaini, kemarin.

Dijelaskannya, UMK ditetapakan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP, dan besaran UMK lebih besar dari UMP. Upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,"ujarnya.

"UMK itu harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana, angka UMK harus berada di atas UMP yang telah ditetapkan dewan pengupahan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan penentuan UMK menjadi acuan dalam penentuan gaji karyawan di Riau. Ketentuan tersebut nantinya akan dirangkum secara keseluruhan dan disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat.

"Untuk itu kita harapkan waktu yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kalau sudah ada baru kemudian kita buat Pergub dengan
lampiran UMK 12 kabupaten/kota itu," tuturnya.

Ia juga optimis proses pengajuan UMK tersebut akan berjalan seperti yang telah dijadwalkan. "Sehingga dapat diterapkan secara menyeluruh diawal tahun 2015 mendatang," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2015 senilai Rp1.878.000. Angka UMP
tersebut meningkat Rp178 ribu dari tahun 2014 lalu. Angka tersebut juga menjadi acuan untuk penentuan UMK di daerah. (dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :