Sukseskan Perda Keagamaan, Kemenag Kampar Terbitkan Surat Edaran

Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H. Muhammad Hakam, M.Ag membacakan surat edaran dalam acara tausiyah pagi, Jumat (31/10) lalu di Mushalla Miftahul Ilmi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar.

BANGKINANG,oketimes.com–Guna meningkatkan peran Kementerian Agama dalam peningkatan wawasan keagamaan dan penguatan peran agama dalam pembentukan karakter dan peradaban bangsa serta dalam rangka mensukseskan Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan di Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kampar mengeluarkan Surat Edaran.


Surat Edaran Nomor: Kd.04.2/1/BA.00/1998/2014, tanggal 16 september 2014 tentang Optimalisasi Peran Kementerian Agama Dalam Pembentukan Karakter Bangsa dan Mensukseskan Perda Keagamaan Kabupaten Kampar, dibacakan oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam acara tausiyah pagi Jumat (31/10) lalu di Musholla Miftahul Ilmi  Kantor Kementerian Agama Kampar.


Dikatakan, Perda Keagamaan yang dimaksud yakni, pertama Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Quran. Kedua Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Gerakam Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) dan yang ketiga Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA).


Lebih lanjut Hakam mengatakan, Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kampar untuk, untuk dapat berperan aktif dalam menghidupkan jemaah sholat lima waktu di Masjid atau Musholla dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik dalam kapasitas sebagai pengurus maupun sebagai Jemaah biasa. 


Kedua, menghidupkan dan membina majelis taklim dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid atau musholla maupun yang dilaksanakan di rumah penduduk (wirid dasa wisma). Ketiga, menghidupkan dan membina magrib mengaji dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid, musholla maupun dirumah masing-masing, terang Hakam.


Lalu keempat, menjaga kerukunan ditengah masyarakat dengan cara : a. memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menenagkan dalam persoalan yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. b, dalam kapasitas sebagai pengurus majlis taklim, diharapkan penceramah atau mubaligh yang diundang adalah mubaligh yang bisa memberikan ketenangan dan kesejukan, bukan mubaligh yang memunculkan keresahan ditengah masyarakat.  


Terakhir, kelima, mengambil peran aktif dalam membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah di lingkungan tempat tinggal masing. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :