Lagi, Dua Tersangka Maling Diringkus Polsek Bukit Raya
PEKANBARU, oketimes.com- Anggota Sat Reskrim Polsek Bukit Raya kembali menangkap dua kawanan pelaku spesialis pencurian rumah kosong, Rabu (29/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan atas tersangka Febrianto Ramadhan alias Colo (18), anak dari Sumardirjo alias Klewang (58), dedengkot geng motor XTC, yang terlebih dahulu terangkap.
"Kita berhasil menangkap dua lagi pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Jalan Merak VIII No 02 Perumahan Sidomulyo Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Resrim Iptu Arry Prasetyo, Jum'at (31/10) siang.
Ia menjelaskan, tersangka kasus pencurian bernama M Taufik Aditya alias Taufik (16) warga Jalan Merak VIII No 02 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan Agus Rianto alias Agus (18). Mereka ini merupakan komplotan tersangka Colo yang telah diringkus duluan. Bersama kedua tersangka ini, kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah magig com (pemanas Nasi) warna putih biru yang diduga ahsil curian.
Dikatakan Arry, kedua tersangka ini juga pernah beraksi dirumah korban Maidoni Syafputra (31) di Jalan Tutwuri Handayani No 21 kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, pada Jum'at (24/10) dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB.
"Dirumah korban Maidoni, kawanan ini berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Kharisma, pemanas air dan i buah magig com (pemanas Nasi). Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta," ungkapnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Karena di duga ketiga tersangka pernah beraksi dilokasi lainnya diwilayah hukum Polsek Bukit Raya.
"Terhadap tersangka ini, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tukas Arry.(dm)
Komentar Via Facebook :