Dua Tersangka Korupsi APBD Inhu Tahun 2012 Ditahan Kejari Rengat

Tersangka Korupsi APBD Inhu tahun 2012 masih sempat tersenyum sebelum memasuki mobil tahanan Kejari Rengat.

RENGAT, oketimes.com- Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Tahun 2013 lalu, akhirnya Rusdianto Als Bujang Kait dan Putra Gunawan Als Wawan resmi ditahan sekitar pukul 17.30 Wib setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 8 Jam dalam kasus korupsi APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp. 2,7 Milyar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Kamis (30/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Rengat, Tengku Rahman SH.MH yang baru bertugas 4 Minggu di Kabupaten Indragiri Hulu kepada sejumlah wartawan Kamis (30/10) membenarkan dilakukan penahanan terhadap Rusdianto dan Putra Gunawan.

"Keduanya hari ini dipanggil sebagai saksi dan tersangka dalam Kasus Korupsi APBD Inhu tahun 2012 senilai Rp. 2,7 Milyar, sejak pukul 09.00 Wib pagi tadi dan langsung kita tahan," katanya.

Keduanya kita titipkan di Rumah Tananan Negara (Rutan) Kelas II b Rengat sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Sejauh ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini namun hal tersebut bisa saja terjadi jika memang ada bukti-bukti yang menguatkan kearah tersebut," tegas Kajari.

Dari pantauan wartawan di kantor Kejari Rengat, kedua tersangka memasuki mobil tahanan Kejari dengan penutup wajah dan hanya didampingi oleh pengacara masing-masing tanpa didampingi pihak keluarga. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :