Kejari Rohil Tetapkan 3 Tersangka Proyek SMAN 1 Kubu
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus proyek pembangunan ruang perpustakaan dan 2 RKB SMAN 1 Kubu tahun 2013.
Plh Kejari Rohil, Gunadi SH, MH, dalam temu Pers, Kamis (30/10) di kantor Kejaksaan Bagan Siapiapi menyebutkan, saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka, berikut MA adalah PPTK, AK selaku Kontraktor, dan AA selaku Konsultan Pengawas.
Penetapan berdasarkan pemeriksaan beberapa saksi baru-baru ini seperti Kabag Keuangan Setda Rohil, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Konsultan Perencana dan Kepala Sekolah SMAN 1 Kubu.
"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 20 tentang Tipikor," jelas Gunadi.
Untuk kerugian negara pada pembangunan proyek tersebut, kata Gunadi, belum bisa kita pastikan berapa jumlahnya, karena masih menunggu hitungan dari BPK Perwakilan Provinsi Riau. (Hen)
Komentar Via Facebook :