Desak Aparat Penegak Hukum Usut Pidananya
SALAMBA Apresiasi Tim Gakkum KLHK Segel PKS Pencemar Lingkungan di Duri

Foto insert : Ketua Umum Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora M.Si dan Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kembali mendatangi perusahaan minyak kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) yang berlokasi di jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis – Riau, pada Minggu (24/4/2022).
Pekanbaru, Oketimes.com - Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA), mengapresiasi kinerja Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) yang sudah menyegel dan menghentikan kegiatan perusahaan yang melanggar peraturan Pemerintah tentang lingkungan.
"Kita memberikan apresiasi kepada Tim Gakkum KLHK yang sudah menyegel terhadap (PKS PT SIPP) di Jalan Rangau KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, oleh Tim Gabungan KLHK RI beberapa hari yang lalu," kata Ketua Umum Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora M.Si kepada kepada oketimes.com pada Rabu (27/04/2022) di Pekanbaru.
Ganda Mora menyebutkan dengan dilakukan penyegelan oleh pihak KLHK RI, berarti di lokasi terbukti ada masalah lingkungan yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
"Semestinya harus ada pidana untuk penanggung jawab perusahaa, sebab ini merupakan kejahatan lingkungan," tegas alumni Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau itu, menimpali saksi tegas KLHK terhadap perusahaan.
Lantaran itu, Ganda meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan penanggung jawab Perusahaan tersebut sebagai tersangka, karena sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kita minta, APH menetapkan penanggung jawab PT. SIPP, ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU No 32 Tahun 2009, Kerena, sudah terbukti pabrik PKS PT. SIPP telah disegel oleh KLHK karena operasionalnya mengakibatkan pencemaran lingkungan," tegasnya.
Menurutnya, dengan adanaya fakta tersebut, semestinya unsur pidananya harus ada juga. Karena penanggung jawab perusahaan, menjalankan usaha tanpa prosedur dan melanggar hukum, seperti tertuan dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, kembali mendatangi perusahaan minyak kelapa sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) yang berlokasi di jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau – Duri, Bengkalis – Riau, pada Minggu (24/4/2022).
Kedatangan pejabat dari KLHK RI didampingi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis Ed Effendi SH, MH, Kabag Hukum M. Fendro Arasyid, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH Agus Sutanto ini untuk menyegel Boiler atau mesin uap perusahaan.
Team KLHK RI sebelum menyegel Boiler atau mesin uap milik PMKS PT SIP, meminta untuk mematikan terlebih dahul, karena masih tengah hidup atau beroperasi dan setelah itu langsung memasang pita PHPLHK.
Sesudah Pemasangan pita PHPLHK tersebut, juga pihak PMKS PT SIPP tidak diperbolehkan mengeoperasikan mesin boiler hingga waktu yang belum dapat ditentukan dan jika keberetan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Team KLHK RI juga sudah memasang plang segel di dalam dan luar areal perusahaan kemarin Sabtu 23 April 2022 sore untuk menghentikan setiap aktifitas atau operasional di dalam perusahaan bergerak di bidang minyak Kelapa Sawit tersebut.
Tampak di lapangan, plang pertama didirikan tepat di depan pintu masuk PMKS PT SIPP Duri, dicor dasarnya menggunakan semen. Adapun kalimat dalam plang segel tersebut berbunyi:
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peringatan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini. Areal ini dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," bunyi pesan pada plang segel tersebut.
Kemudian, barang siapa yang diduga sengaja merusak plang atau alat segel yang telah dipasangkan, kata dia, diganjarkan dalam hal ini ketentuan regulasi Pasal 232 ayat (1) KUHPidana dengan bunyi:
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tulisnya dalam peringatan tersebut.
Meski plang segel telah dipasang, operasional mesin pengolah minyak kelapa sawit ini diduga masih beroperasi. Hal itu terlihat dari kepulan asap hitam pekat yang membumbung dari cerobong asap pabrik.
Atas dugaan ketidaktaatan itu, tim gabungan KLHK RI langsung memasang pita segel di mesin boiler. Setelahnya, juga dibuatkan daftar berita acara serta kemudian dilakukan pengambilan sampel air pada saluran yang diduga menjadi kanal pembuangan limbah perusahaan ini.
Penyidik Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup bidang Perdata KLHK RI, Akbar, mengatakan petugas laboratorium kredibel dari PT ALS dilibatkan untuk menguji sampel air yang diduga mengalir dengan bebasnya dari areal pabrik ke aliran sungai Pudu.
"Hari ini sudah dilakukan penyegelan boiler pejabat pengawas lingkungan hidup, karena merekalah yang berwenang. Nah, selaku penyidik, maka kita lanjutkan dengan pengambilan sampel air yang diduga tercemar limbah. Petugas dari laboratorium PT ALS dilibatkan untuk pengujian sampel," kata Akbar didampingi Mimin, Direktorat PPSA (Administratif/Perdata) Eka dan Agung serta Direktorat PHPLHK (Pidana) Bambang.
Ia menyebutkan, sampel yang telah diambil bakal segera diuji untuk mendapatkan data akurat atas dugaan pencemaran lingkungan hidup yang. Satu persatu sampel air diambil dari hulu ke hilir sebuah kanal (anak sungai batang apo) yang diduga tercemar limbah hasil operasional pabrik.
Setelah mengumpulkan sampel, pihaknya segera mewawancarai Roslin Sianturi dan suaminya. Keduanya adalah korban atas dugaan paparan limbah yang meluber ke kebun kelapa sawit miliknya yang berdekatan dengan areal (kolam) penampungan limbah.
Secara detail Roslin dan sang suami bergantian memberi penjelasan terkait kronologis kejadian. Ia menyebut, lahannya sangat terdampak atas (diduga) beberapa kasus jebolnya kolam penampungan limbah milik PT SIPP Duri.
"Kami korbannya, lahan kami kena limbah yang jebol dari kolam mereka (PT SIPP, red). Kami sudah lapor, tapi seakan dicueki. Tidak ada itikat baik, makanya kami ingin hal ini diusut tuntas. Kami siap bersaksi kemanapun dan kepada siapapun terkait kejadian ini, karena kami sangat dirugikan," tutur Roslin.
Pasca jebolnya kolam limbah ke areal kebunnya, beberapa pokok kelapa sawit di kebunnya diduga stres dan mati. Karena itu, Roslin dan suaminya rela mati-matian mencari keadilan, bahkan sampai mendatangi gedung KLHK RI dan gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
"Kantor pusat KLHK sudah saya datangi untuk mencari keadilan. Bahkan, gedung KPK juga saya datangi karena saya merasa sangat dirugikan," sesalnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Akbar dan jajaran KLHK RI turun ke lapangan meminta Roslin tetap sabar sembari dijalankannya ragam penindakan di lapangan, termasuk ke PMKS PT SIPP itu sendiri.
"Kami kesini hanya untuk melakukan tugas, termasuk meminta keterangan dari saksi, warga dan korban yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan tugas sebaik dan setransparan mungkin. Karena ini kan dasarnya dugaan pencemaran lingkungan, makanya kami ditugaskan saat ini," ungkapnya.
Terkait adanya aksi yang diduga menghalang-halangi jalan masuk tim gabungan KLHK pagi saat itu, Akbar menyesalkannya. Ia menyebut, peristiwa diduga menghalang-halangi kinerja tim KLHK ini tak boleh terjadi.
"Sangat kita sayangkan, sebenarnya hal ini (penghalangan) tak boleh terjadi. Karena kita datang dengan surat tugas yang sah dan diatur dalam Undang-undang, serta punya wewenang, jadi nggak boleh dihalang-halangi," tutur dia.
"Kita lihat nanti, yang jelas akan kita bahas dalam rapat dan kita ambil tindakan selanjutnya. Yang jelas tugas kita disini sudah selesai, tinggal tunggu hasil," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :