Akhirnya PT NWR Mengalah Tak Ganggu Tanaman Warga

LANGGAM, oketimes.com - Setelah seharian memblokir jalan koridor RAPP akhirnya ribuan warga yang tergabung dari Lima Desa di Kecamatan Langgam membubarkan diri setelah perusahaan PT Nusa Wana Raya sepakat dan PT Nusantara Sentosa Raya (PT NSR) tidak akan mengganggu tanaman warga serta berjanji akan menganti kerugian warga, Kamis (14/2).

Aksi pemblokiran warga menyebabkan ratusan truck tronton bermuatan kayu menuju Pabrik PT RAPP tertahan.

Ribuan warga yang tergabung dari lima Desa yang berada di Kecamatan Langgam, yaitu Desa Segati, Langkat, Langgam, Gondai dan Desa Bakung membentangkan spanduk orasi yang berisikan 8 tuntutan, diantaranya semua tanah di desa Segati dan Gondai yang sudah menjadi kebun sawit dan karet masyarakat segera dikembalikan oleh PT NWR dan PT NSR.

Perusahan segera membuat perjanjian dengan masyarakat yang bersifat permanen bahwa tidak akan mengganggu lahan warga. Tanaman warga yang sudah di rusak warga segera di ganti rugi. Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan meninjau kembali izin PT NWR dan PT NSR.

Warga juga meminta KPK menyelidiki proses izin PT NWR dan PT NSR yang diduga syarat penyimpangan serta meminta tidak ada lagi intimidasi dari penegak hukum kepada warga, dan kepada polisi agar membebaskan warga yang ditahan di Polres Pelalawan.

Terakhir jalan menuju Perlandangan warga yang diputus pihak Perusahan segera diperbaiki.

Menjelang sore perwakilan warga, M Hatta diajak pihak pemerintah yang diwakili Camat Langgam, Penegak Hukum diwakil Waka Polres Pelalawan dan Pihak perusahaan untuk duduk bersama mencari penyelesaian permintaan warga tersebut.

Musyawarah yang diadakan di kantor Subsektor Polsek Segati, pihak perusahaan sepakat tidak akan mengganggu perkebunan sawit milik warga lagi dan tanaman warga yang di rusak perusahan akan di data oleh kepala Desa Segati untuk diganti rugi.(dik)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait