Paripurna Pembahasan Rancangan Tatib DPRD Rohil
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com- DPRD Rohil menggelar rapat paripurna ke 24 masa sidang III Tahun 2014. Penyampaian laporan pembahasan rancangan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang tata tertib dan sekaligus pengambilan keputusan, Selasa malam (28/10).
Dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis berdasarkan peraturan perundang-undangan DPRD kabupaten Rokan Hilir perlu memiliki peraturan mengatur tentang kedudukan, susunan, tugas, fungsi, wewenang, hak dan tanggung jawab DPRD beserta alat kelengkapannya.
Tatib DPRD adalah aturan yang menjadi acuan tentang tata cara bekerjanya alat kelengkapan DPRD berdasarkan ayat (1) pasal 38 peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib, tugas pimpinan sementara DPRD adalah tugas pokok pimpinan sementara yakni,memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dan memproses penetapan pimpinan DPRD defenitif.
Sehubungan dengan tugas pokok tersebut, maka ditetapkan SK Nomor 288 Tahun 2014 tanggal 25 September 2014 dan telah diumumkan pembentukannya dalam paripurna ke 22 tanggal 25 September 2014 yang lalu.
Adapun panitia yang dibentuk telah mekakukan tahapan-tahapan pembahasan diantaranya rapat pembahasan baik internal panja maupun bersama dengan fraksi-fraksi serta telah melakukan studi banding dan mengkonsultasikan lebih lanjut ke instansi terkait.
"Proses pembahasannya telah memasuki tahap akhir dan hasil bahasan sebagaimana akan dilaporkan oleh panitai pembahasan dalam rapat paripurna malam hari ini, dengan adanya rapat paripurna ini semoga semua rancangan Dan peraturan yang telah ditetapkan akan segera terealisasikan" ujar Ketua DPRD Nasrudin Hasan.(mhd)
Komentar Via Facebook :