Dugaan Bimtek Fiktif Dewan Kota,
Soal Temuan Irjen, PPTK Sekwan Malah Salahkan EO
DPRD Kota Pekanbaru
PEKANBARU, oketimes.com- Terkait pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan anggota dewan kota Pekanbaru periode 2014 -2009 senilai Rp635 juta yang dikelola Sekretaris Dewan (Sekwan) Pekanbaru dan dinilai fiktif oleh LSM Indonesian Monitoring (IMD) Riau.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Badaria Rikasari, membantah tudingan LSM IMD dan sekaligus menyalahkan pihak Lembaga Penelitian dan Pengembangan Mahasiswa Fakultas Hukum (LPPM-FH) Universitas Krisna Dwipayana yang ditunjuk Sekwan sebagai Event Organizer (EO) kegiatan tersebut.
Pernyataan ini langsung diutarakan Badaria Rikasari pada riaueditor.com, saat ditemui di kantor Sekwan DPRD Kota Pekanbaru (28/10/2014). Ia mengatakan pihaknya tidak setuju dikatakan kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan secara fiktif. Dengan alasan, kegiatan tersebut dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
"Saya tidak setuju kegiatan bimtek ini dikatakan fiktif, sebab anggota dewan yang ikut dalam bimtek itu, mereka semua hadir. Tahu-tahunya kita dapat surat dari Irjen pusat, bahwa kegiatan itu tidak sesuai dengan prosedur dan di suruh mengembalikan uang pelaksanaan bimtek," ujar Badaria dengan mimik memelas.
Dikatakan Badaria, dengan adanya surat dari Irjen tersebut, agar pihak Sekwan dan DPRD diperintahkan segera mengembalikan sejumlah dana pelaksanaa Bimtek tersebut ke Kas Daerah (Kasda) Pemko Pekanbaru, karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan dalam pengelolaan atau administrasi keuangan daerah.
Posisi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru selaku penyelenggara, hingga setakat ini dirasakan sangat sulit untuk merealisasikan saran dan petunjuk Irjen tersebut. Dengan alasan, menurut Badaria pihak Sekwan merasa tak bersalah dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
"Bagaimana kami harus melaksanakan saran Irjen itu, sebab anggota dewan yang ikut pada saat itu memang benar-benar mengikuti bimtek itu. Belakangan kami dan anggota dewan yang ikut itu malah disuruh harus mengembalikan dana yang sudah terpakai," keluhnya.
Meski demikian lanjut Badaria, pihak Sekwan DPRD akan tetap berupaya memenuhi saran atau petunjuk Irjen tersebut, agar mengembalikan dana yang telah digunakan pihak Sekwan dan mantan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014 dalam waktu dekat ini.
"Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, kita besok (Rabu, 29/10/14) akan melakukan rapat dengan pimpinan dan anggota DPRD terkait hal ini. Mudah-mudahan ada solusi," harapnya.
Ditanya, apakah mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru tersebut bersedia akan mengembalikan dana yang sudah terpakai tersebut ke kasda pemko? Badaria mengaku dirinya tetap optimis agar ke 45 eks anggota dan pimpinan DPRD periode 2009-2014 mengembalikan dana tersebut dalam waktu dekat ini meskipun kebanyakan mantan anggota DPRD tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai wakil rakyat Kota Pekanbaru periode 2014 -2019.
"Pada intinya niat mereka ada untuk mengembalikan, akan tetapi mengenai batas tenggat waktu pengembalian belum bisa dipastikan. Yang pentingkan niat mereka ada," katanya.
Kembali disingung, berapa besaran dana yang sudah diterima dan harus dikembalikan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru itu dalam mengikuti bimtek tersebut?
Badaria menyebutkan besaran dana yang diterima anggota dan pimpinan eks dewan tersebut bervariasai, yakni dikisaran Rp10-15 juta per anggota dewan.
"Totalnya mencapai ratusan juta gitulah, saya pun tidak angkanya," tukasnya.
Seperti diberitakan, LSM IMD R Adnan, menuding pelaksanaan bimtek pimpinan dan anggota DPRD periode 2009-2014 yang dilaksanakan Sekwan DPRD Kota pada tanggal 10 s/d 13 April 2013 lalu di Hotel Best Western Mangga Dua Jakarta diduga fiktif yang saat ini akan dilaporkanya ke aparat penegak hukum di Riau dan Jakarta.
Dimana dalam laporan somasi LSM IMD Riau kepada Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Badaria Rikasari selaku PPTK Bimtek seolah-olah melaksanakan kegiatan Bimtek 10 s/d 13 April 2013, di Hotel Best Western Mangga Dua Jakarta, atas pengeluaran surat palsu dari Universitas Krisnadwipayana Nomor: 120/LPPM-FH.UNKRISNA/III BIMTEK/2013 tanggal 18 Maret 2013.
Belakangan diketahui, pihak Universitas Krisnadwipayana merasa tidak pernah dan tidak tahu sama sekali adanya kegiatan Bimtek pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru yang dilakukan Sekwan.
Hal yang sama juga diakui Badan Diklat Kemendagri bahwa kegiatan tersebut tidak diketahui dan tidak menerima surat usulan kegiatan Bimtek dimaksud.
Adnan menuding PPTK telah merekayasa kegiatan fiktif dengan maksud mengambil keuntungan dari uang negara, dengan rincian biaya kontribusi pimpinan Rp122.500.000, biaya perjalaman dinas pimpinan dan anggota dewan Rp457.901.100, dan biaya perjalanan dinas staf Setwan DPRD Pekanbaru Rp55.167.100,-.
"Total kerugian negara akibat kegiatan Bimtek 2013 fiktif ini sebesar Rp635.568.200," ungkap Adnan pada riaueditor.com. (ari)
Komentar Via Facebook :